Pjs Bupati Kukar Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024

TENGGARONG – PEJABAT Sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Bambang Arwanto, kembali menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Arwanto dalam Rapat Koordinasi Dukungan Kelancaran Pilkada Serentak yang berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Kukar, di Tenggarong, Senin (18/11/2024).

Bambang meminta seluruh camat, lurah, dan kepala desa di wilayah Kukar untuk terus mengingatkan ASN di bawah naungan mereka agar tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.

“ASN adalah abdi negara, bukan alat politik. Netralitas adalah kewajiban mutlak yang harus dijalankan untuk menjaga integritas demokrasi,” ucap Bambang.

Ia menegaskan, setiap pelanggaran netralitas ASN tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Tugas kita adalah memastikan Pilkada berjalan damai, adil, dan bebas dari intervensi kepentingan pribadi atau politik,” tambahnya.

Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar telah menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Menurut laporan, sejumlah ASN diduga menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu pada beberapa kegiatan di lapangan.

Bambang memastikan pemerintah akan bersikap tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar netralitas. Ia mengingatkan bahwa regulasi terkait, seperti Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004, sudah mengatur secara jelas kewajiban netralitas ASN dalam politik.

“Kami tidak segan memberikan sanksi sesuai aturan, baik itu berupa teguran administratif. Ini demi menjaga profesionalisme ASN dan kredibilitas pemerintah,” tegasnya. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com