Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dibatalakan MK, Isu Hoaks!

JAKARTA – Baru-baru ini, beredar unggahan video di platform YouTube yang mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Unggahan tersebut menyatakan bahwa MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Sebagai respon atas klaim tersebut, penting untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Video yang beredar menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani undang-undang yang mengatur masa jabatan kepala desa, dengan narasi

“MK Membatalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ribuan Kepala Desa Menyesal dan Kecewa”. Namun, klaim ini tidak sesuai dengan kenyataan. Faktanya, Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024, yang memuat perubahan dan penyesuaian terhadap masa jabatan kepala desa.

UU Desa yang baru disahkan ini mencantumkan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, yang sebelumnya enam tahun dalam satu periode.

Ketentuan ini memungkinkan kepala desa untuk menjabat hingga dua kali masa jabatan, yakni selama 16 tahun jika terpilih kembali. Hal ini sejalan dengan perubahan yang diusulkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sejak Mei 2022.

Sebelumnya, pada 28 Maret 2024, DPR menyetujui perubahan ini dalam rapat paripurna, dan berbagai daerah, seperti Banyumas, Batang, dan Bogor, telah mengeluarkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan Undang-Undang yang baru.

Namun, dalam perkembangan lainnya, sejumlah kepala desa, melalui Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, bersama beberapa kepala desa lainnya, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 118 huruf e dalam UU Desa terkait dengan ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024.

Meski demikian, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa permohonan telah kehilangan objek, mengingat norma yang sama telah diputuskan dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.

Meski demikian, MK mengingatkan adanya permasalahan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa dan meminta agar masalah tersebut segera diselesaikan oleh pemerintah.

Dengan demikian, klaim yang beredar di video YouTube tentang pembatalan perpanjangan masa jabatan kepala desa oleh MK adalah informasi yang tidak benar.

Pemerintah dan MK telah mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku dalam memastikan masa jabatan kepala desa diperpanjang dengan adil dan transparan. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com