Konflik Tumpang Tindih Lahan di Desa Sabintulung, Dimana PT Surya?

KUTAI KARTANEGARA – Permasalahan tumpang tindih lahan di kawasan Budidaya Kehutanan, khususnya di Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, mendapat perhatian serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pada Selasa (11/02/2025).

Konflik ini berawal dari pemberian izin kepada PT. Surya, yang ternyata bertentangan dengan hak masyarakat setempat serta kebijakan kehutanan di wilayah tersebut.

Warga Desa Sabintulung mengeluhkan bahwa lahan yang selama ini mereka manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan program kehutanan, kini diklaim sebagai bagian dari konsesi PT. Surya.

Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap status lahan mereka, sementara program kehutanan yang telah berjalan di kawasan itu terancam terhenti.

Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, menegaskan bahwa permasalahan ini tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga mengancam keberlanjutan program kehutanan yang ada di daerah tersebut.

“Masyarakat yang sudah lama mengelola lahan ini tiba-tiba menghadapi ketidakpastian karena adanya izin yang diberikan kepada PT. Surya. Ini tidak hanya merugikan warga, tetapi juga mengganggu keseimbangan lingkungan dan program kehutanan yang seharusnya tetap berjalan,” jelasnya.

Rapat yang diselenggarakan di DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kukar Agustinus Sudarsono, anggota DPRD lainnya, perwakilan pemerintah daerah, instansi kehutanan, serta masyarakat yang terdampak.

PT. Surya, yang memperoleh izin, juga diundang untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat mengungkapkan keluhan mereka dan meminta kejelasan mengenai status lahan yang mereka tempati.

Salah seorang warga menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima sosialisasi terkait pemberian izin kepada PT. Surya, sehingga mereka merasa dirugikan.

“Kami sudah bertahun-tahun mengelola lahan ini, tiba-tiba ada perusahaan yang mengklaim area ini masuk dalam izin mereka. Kalau seperti ini, bagaimana nasib kami? Kami butuh kepastian hukum,” ujar seorang warga Desa Sabintulung.

Konflik ini muncul akibat ketidaksesuaian dalam pemberian izin. PT. Surya dikabarkan mendapatkan izin untuk mengelola lahan di kawasan tersebut, namun kenyataannya, lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

Tumpang tindih ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan konflik antara warga dan perusahaan.

Di sisi lain, program kehutanan yang sudah berjalan di wilayah tersebut juga terancam terganggu akibat perubahan status lahan.

Hal ini menjadi perhatian bagi instansi kehutanan yang berusaha memastikan agar kawasan tersebut tetap dapat dimanfaatkan sesuai dengan peraturan yang ada.

DPRD Kukar meminta agar pemerintah daerah segera mengevaluasi izin yang telah diberikan kepada PT. Surya.

Agustinus Sudarsono menekankan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pemberian izin, maka harus ada tindakan tegas agar masyarakat tidak dirugikan.

“Kami tidak ingin masyarakat terus berada dalam ketidakpastian. Pemerintah harus segera turun tangan, mengevaluasi izin yang ada, dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak,” ujar Agustinus.

DPRD Kukar juga meminta agar PT. Surya lebih transparan dalam menyikapi masalah ini dan melakukan dialog langsung dengan masyarakat untuk mencari jalan keluar yang tidak merugikan salah satu pihak. Rapat lanjutan direncanakan akan digelar dalam waktu dekat untuk membahas langkah konkret dalam penyelesaian konflik ini. []

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X