SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakanan Umum Dalam Wilayah Samarinda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan hearing dengan Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Pemukiman (Perkim) Samarinda.
Hearing yang digelar di ruang rapat gabungan Lantai 1 kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (19/02/2025) itu dipimpin Ketua Pansus 1 Aris Mulyanata, dihadiri Wakil Ketua DPRD Samarinda Ahmad Vananzda, dan anggota Pansus Samri Shaputra, Suparno serta dua orang dua orang staf Pansus 1.
Aris Mulyanata usai memimpin hearing tersebut mengatakan, sebenarnya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sangat menunggu Raperda itu, karena sudah menyiapkan lahan pemakaman di beberapa kecamatan, tapi belum ada Peraturan Daerah (Perda) untuk membuat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) mengelola atau mengatur pemakaman umum di Samarinda.
“Kami dari Pansus 1 DPRD Samarinda merekomendasikan kepada bagian organisasi Pemkot untuk pembentukan UPTD pemakaman di Samarinda, karena sampai hari ini belum ada UPTD yang mengatur atau menaungi soal permakaman di Samarinda,” ujar Aris-sapaannya kepada awak media.
Dia mengungkapkan Dinas Perkim Samarinda saat ini telah mengelola dua pemakaman umum milik Pemkot di daerah Kecamatan Samarinda Utara, namun masyarakat mengeluhkan letaknya yang sangat jauh dari pemukiman warga dan bahkan banyak bermunculan pemakaman yang dikelola swasta letaknya dekat kota, sehingga masyarakat harus membayar dengan biaya yang besar.
“Pemkot sudah menyediakan lahan dan informasi dari Perkim ada dua lahan di pemakaman umum serayu dan pemakaman umum Khusnul khotimah di Samarinda utara, ada beberapa masyarakat juga mengeluh pemakaman yang terbatas dan komirsialisasi dari pihak swasta,” kata Aris.
Dijelaskan Aris, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) telah memerintahkan Pemkot untuk menyediakan tempat pemakaman umum dan saat ini terkendala belum adanya UPTD pelayanan pemakanan untuk mengelola lahan yang sudah disiapkan.
“Sebetulnya Pemkot berdasarkan Permedagri itu wajib untuk menyiapkan lahan pemakaman umum dan sudah ada tapi belum terpublikasi serta belum ada UPTD Pemakaman,” tutur Aris.
Dalam kesempatan itu Aris meminta, Pemkot Samarinda juga menyediakan tempat pemakaman sebagai cadangan menggingat akan bertambahnya jumlah penduduk dan memperbaiki sarana dan prasarana yang diperlukan pada lahan pemakanan.
“Harus ada beberapa lahan cadangan juga, karena jumlah penduduk samarinda yang cukup banyak belum lagi penunjang akses menuju pemakaman juga harus diperhetikan jalannya, penerangan itu harus dipikirkan,” tutup Aris. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita