KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerapkan aturan ketat dalam pelaksanaan operasi pasar murah gas LPG 3 kg yang berlangsung di Halaman Kreatif Park, Tenggarong, pada Rabu (19/02/2025).
Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli LPG dalam kegiatan tersebut, sementara pensiunan masih diperkenankan berpartisipasi.
Staf Sarana dan Pelaku Distribusi Disperindag Kukar, Catur Supraptono, menjelaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan agar subsidi LPG 3 kg benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat kecil yang membutuhkan.
“ASN memiliki penghasilan tetap dan seharusnya tidak menggunakan LPG bersubsidi. Oleh karena itu, kami tidak mengizinkan mereka ikut serta dalam operasi pasar ini. Namun, bagi pensiunan, kami masih memberikan kesempatan karena mereka umumnya sudah tidak memiliki penghasilan tetap,” jelasnya.
LPG 3 kg merupakan produk bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Pemerintah telah berulang kali menegaskan bahwa kelompok ekonomi menengah ke atas, termasuk ASN aktif, tidak seharusnya menggunakan gas bersubsidi ini.
Larangan ini juga bertujuan untuk mengurangi tekanan terhadap ketersediaan LPG 3 kg yang sering mengalami kelangkaan akibat tingginya permintaan.
Dalam praktiknya, masih ditemukan ASN yang menggunakan LPG bersubsidi, baik karena alasan kebiasaan maupun kurangnya pengawasan. Untuk itu, Disperindag Kukar berupaya lebih tegas dalam memastikan subsidi ini tepat sasaran.
“Kami mengimbau ASN untuk beralih ke LPG non-subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg atau 12 kg. Dengan demikian, LPG 3 kg dapat lebih tersedia bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tambah Catur.
Keputusan Disperindag Kukar ini mendapatkan beragam respons dari masyarakat. Beberapa warga mendukung kebijakan tersebut karena dinilai lebih adil bagi kelompok yang membutuhkan.
Disperindag Kukar menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait penggunaan LPG bersubsidi. Mereka juga berencana untuk memperluas distribusi LPG non-subsidi agar lebih mudah diakses oleh masyarakat yang mampu.
Selain itu, pihak Disperindag juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan LPG 3 kg oleh pihak yang tidak berhak.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindak tegas siapa saja yang menyalahgunakan LPG subsidi. Masyarakat juga bisa melaporkan ke kami jika ada oknum yang melanggar aturan ini,” tutup Catur.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat merasakan manfaatnya secara maksimal.
Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita