BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Raperda ini dibahas dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (13/03/2025) dan mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menjelaskan bahwa hingga saat ini, kota Balikpapan belum memiliki regulasi yang secara spesifik mengatur tentang penanggulangan narkotika, baik dari sisi pencegahan maupun pemberantasan. Oleh karena itu, Raperda ini dianggap sangat penting untuk memperkuat kebijakan dan langkah-langkah perlindungan masyarakat terhadap ancaman narkotika yang terus berkembang.
“Perlunya regulasi ini semakin mendesak karena kita belum memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengatur narkotika secara komprehensif. Melalui Raperda ini, kami berharap ada sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta untuk menanggulangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Balikpapan,” ungkap Bagus Susetyo dalam pernyataannya.
Raperda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika. Dengan dasar hukum tersebut, Pemkot Balikpapan berharap upaya yang dilakukan untuk mencegah dan memberantas narkotika dapat berjalan lebih terarah dan efektif.
Namun, meski secara umum rancangan Raperda telah mencakup berbagai aspek terkait pengawasan dan pemberantasan narkotika, Bagus menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut perlu dilakukan. Hal ini bertujuan agar materi per pasal dalam Raperda dapat lebih efektif diterapkan dalam pelaksanaan di lapangan.
“Beberapa pasal dalam Raperda ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Kami ingin memastikan bahwa aturan yang diterapkan nantinya dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, serta mencegah peredaran narkotika di wilayah Balikpapan secara lebih terstruktur,” lanjutnya.
Pemkot Balikpapan berharap regulasi ini dapat segera disahkan dan dilaksanakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika. Dalam waktu dekat, diharapkan Raperda ini dapat memberikan solusi konkret dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika yang semakin marak, serta mendorong kesadaran kolektif dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Dukungan terhadap Raperda ini diharapkan dapat mempercepat langkah-langkah konkret dalam menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Balikpapan, serta memberi harapan bagi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat. []
Penulisan: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nistia Endah