BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pendidikan kembali mengaktifkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 8 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar yang berlangsung pada pukul 19.00-21.00. Sosialisasi peraturan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan, Satpol PP, tenaga pendidik, dan orang tua murid.
Sekretaris Dinas Pendidikan menyampaikan apresiasi atas partisipasi peserta dalam sosialisasi ini. Acara tersebut juga dilengkapi dengan agenda buka puasa bersama Wali Kota Bontang, sebagai upaya mempererat kebersamaan dalam mendukung penerapan peraturan tersebut. “Terima kasih atas kehadirannya dalam sosialisasi ini,” ujarnya, Kamis (13/03/2025).
Kasatpol PP, Ahmad Yani, menekankan bahwa tujuan utama Perwali ini adalah menciptakan generasi unggul dengan membatasi aktivitas anak di luar rumah tanpa tujuan yang jelas. “Beberapa alasan anak-anak sering keluar rumah pada malam hari adalah belajar kelompok, tetapi yang dilarang adalah aktivitas tanpa tujuan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar siswa tidak memberikan alasan palsu seperti pergi ke rumah ibadah atau nongkrong di kafe. “Satpol PP akan mendukung dan memberi sanksi bagi pelanggar,” tegasnya. Ia mengajak semua pihak untuk mewujudkan motto Kota Bontang, Kota Taman, dengan meningkatkan nilai-nilai keagamaan. “Semua yang terlibat dalam pendidikan adalah bagian dari jihad,” tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan menyatakan bahwa Perwali ini bukanlah hal baru, tetapi perlu diterapkan dengan baik untuk mendukung visi generasi emas 2045. “Kami berharap generasi emas yang kita cita-citakan bisa terwujud pada 2045,” ujarnya.
Sosialisasi juga akan dilakukan kepada kepala sekolah, wali murid, dan komite sekolah untuk memastikan pemahaman yang baik mengenai aturan ini. Ia menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam mendidik anak, yang lebih efektif daripada pendekatan keras.
“Pendekatan persuasif lebih baik daripada hukuman fisik,” jelasnya. Guru konseling diharapkan dapat membantu mendisiplinkan siswa dengan pendekatan yang lebih mendidik. “Koordinasi dan kerjasama antara berbagai tingkatan pendidikan sangat penting,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar edukasi diberikan dengan hati, bukan melalui paksaan. “Sosialisasi dan pemahaman harus diberikan dengan penuh kasih sayang kepada anak-anak,” pesannya.
Dalam sesi diskusi, disampaikan bahwa program wajib belajar ini merupakan salah satu prioritas dalam 100 hari pertama pemerintahan. Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar program ini berjalan efektif. “Belajar pada pukul 19.00-21.00 adalah kewajiban,” ujar salah satu peserta. Diharapkan sosialisasi ini dapat menjangkau siswa di setiap lingkungan sekolah. Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian bantuan biaya sekolah.
“Jika tidak ada kepentingan pada jam tersebut, siswa tidak boleh melakukan aktivitas lain,” tambahnya. Siswa yang belajar kelompok di luar rumah diwajibkan memiliki surat keterangan dari sekolah. “Perwali ini juga menegaskan peran orang tua dan sekolah, yang sangat menentukan kesuksesan aturan ini,” tegasnya. Masyarakat juga diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan melaporkan siswa yang masih berada di luar rumah pada jam belajar.
Dengan sinergi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat, diharapkan penerapan kembali Perwali No. 8 Tahun 2008 dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih disiplin dan kondusif di Kota Bontang.
Acara diakhiri dengan buka puasa bersama sebagai wujud kebersamaan dan dukungan terhadap implementasi Perwali ini. []
Penulis: Gusti Ferdyan | Penyunting: Nistia Endah