ACEH – Bea Cukai Aceh melakukan pemusnahan terhadap ribuan karung bawang merah ilegal dan pakaian bekas di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C, Banda Aceh, Kamis (13/03/2025). Pemusnahan ini menandai keberhasilan pihak Bea Cukai dalam menanggulangi barang-barang impor ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan keamanan negara.
Sebanyak 1.765 karung bawang merah asal Thailand yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan dimusnahkan. Bawang merah tersebut diketahui terinfeksi virus Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV) berdasarkan hasil uji laboratorium dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nangroe Aceh Darussalam. Virus ini dapat merusak tanaman bawang di Aceh jika tersebar, mengancam hasil pertanian di wilayah tersebut, terutama di daerah Sigli dan Takengon.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang bukti yang disita. Selain bawang merah, 26 karung pakaian bekas juga dimusnahkan dalam acara yang dilakukan di PT. Solusi Bangun Andalas, Lhoknga. Pihak Bea Cukai Aceh memastikan bahwa 2 karung bawang merah dan 2 karung pakaian bekas akan dijadikan barang bukti di pengadilan.
Barang-barang ilegal ini sebelumnya berhasil disita oleh unit patroli laut Bea Cukai Aceh pada Rabu, 12 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, petugas Bea Cukai juga menggagalkan upaya pemasukan 28 karung pakaian bekas, dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp755.395.638. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1.729.856.115.
Muparrih, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang membahayakan. “Pemusnahan ini adalah komitmen kami sebagai Community Protector, melindungi masyarakat dari barang-barang yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan,” ujar Muparrih.
Kasus ini juga mencakup tindak pidana kepabeanan terkait pengangkutan barang impor tanpa tercantum dalam manifes, yang melanggar Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Aceh menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia, sekaligus memastikan barang yang masuk ke negara memenuhi standar yang ditetapkan. Pihak Bea Cukai Aceh berjanji akan terus berupaya keras untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. []
Redaksi03