Batas waktu 60 hari sesuai War Powers Act memicu potensi konflik antara Gedung Putih dan Kongres terkait kelanjutan operasi militer AS di Iran.
WASHINGTON – Ancaman krisis konstitusional mengemuka di Amerika Serikat (AS) menjelang berakhirnya batas waktu 60 hari yang mewajibkan Presiden Donald Trump memperoleh persetujuan Kongres untuk melanjutkan operasi militer terhadap Iran.
Tenggat waktu tersebut jatuh pada Jumat tengah malam, dihitung sejak pemerintah secara resmi melaporkan serangan militer ke Kongres pada awal Maret. Berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Perang atau War Powers Act, pemerintah diwajibkan menghentikan atau mengurangi aksi militer jika tidak mendapat otorisasi legislatif setelah periode tersebut.
Ketegangan antara Gedung Putih dan parlemen pun meningkat. Pemimpin Demokrat di Senat Chuck Schumer menilai presiden berisiko melanggar hukum jika tetap melanjutkan operasi tanpa persetujuan. “Setelah kita melewati ambang batas 60 hari itu, tidak akan ada lagi keraguan bahwa dia melanggar Undang-Undang Kekuatan Perang,” ujar Schumer, sebagaimana dilansir TRT World, Jumat, (01/05/2026).
Namun, pemerintah memiliki pandangan berbeda. Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth menyatakan bahwa hitungan 60 hari tersebut secara efektif tertunda selama masa gencatan senjata yang berlangsung pada April. Pernyataan ini memicu perdebatan hukum karena tidak diakui oleh kubu oposisi.
Di internal Partai Republik, dukungan terhadap kebijakan presiden mulai menunjukkan tanda-tanda keretakan. Sejumlah anggota parlemen mengisyaratkan perlunya dasar hukum yang jelas sebelum melanjutkan operasi militer.
Anggota Kongres dari Utah John Curtis menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut. “Hukum dengan jelas menyatakan bahwa setelah 60 hari, aksi militer harus mulai dikurangi kecuali Kongres memberikan izin resmi,” tegas Curtis.
Perbedaan interpretasi terhadap War Powers Act ini memperlihatkan potensi konflik kewenangan antara cabang eksekutif dan legislatif di AS. Jika tidak ada kesepakatan dalam waktu dekat, situasi ini berpotensi berkembang menjadi sengketa konstitusional yang lebih luas, sekaligus memengaruhi arah kebijakan militer AS ke depan. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan