MALUKU – Polisi mengungkapkan motif dibalik tindakan pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku, yang dilakukan oleh Bendahara KPU Buru berinisial RH (48). RH dilaporkan sengaja membakar kantornya untuk menghindari pemeriksaan penggunaan dana Pilkada 2024 yang mencapai Rp 33 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Sabtu (19/04/2025).
Menurut Kapolres Sulastri, RH berharap agar dokumen-dokumen yang ada di kantor KPU Buru, yang berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran Pilkada, musnah terbakar. Dengan begitu, laporan penggunaan dana Pilkada yang harus diperiksa tidak bisa diakses dan dipertanggungjawabkan. “Motif pembakaran ini adalah untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” ujar Sulastri.
Tindakan tersebut dilakukan oleh RH dengan merencanakan pembakaran tersebut bersama dua orang eksekutor, yaitu SB (45) dan AT (42). Polisi menyebutkan bahwa RH telah menyiapkan logistik berupa empat jeriken bensin dan minyak tanah. Logistik tersebut diserahkan kepada kedua eksekutor, yang kemudian masuk ke dalam kantor KPU melalui jendela belakang ruang rapat yang sudah dibuka sebelumnya.
Di dalam kantor, SB dan AT menyiramkan bensin dan minyak tanah ke beberapa bagian kantor, termasuk bagian plafon. Setelah itu, keduanya menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pembakaran. Akibat dari aksi tersebut, sejumlah ruangan di kantor KPU Buru mengalami kerusakan parah, termasuk ruang prajabatan dan ruang arsip yang hangus terbakar.
Terkait dengan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan RH, SB, dan AT sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan pembakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, Kapolres Sulastri juga menjelaskan bahwa SB dan AT tidak dibayar untuk melakukan pembakaran tersebut, melainkan karena merasa memiliki utang budi kepada RH. Meskipun demikian, polisi kini masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kejadian ini.
Kebakaran yang terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 02.50 WIT, sempat membuat geger masyarakat. Insiden ini tidak hanya merusak fasilitas kantor KPU, tetapi juga menambah sorotan terkait dengan pengelolaan anggaran Pilkada yang sangat besar. Kini, kasus ini terus berkembang dan penyelidikan polisi akan berlanjut untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. []
Redaksi03