SAMARINDA – Praktik dugaan pencampuran bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal kembali memicu keprihatinan publik di Samarinda, terlebih di tengah momentum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang seharusnya menjadi masa tenang bagi masyarakat. Menanggapi isu ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menyuarakan sikap tegas terhadap aktivitas yang dinilainya sangat merugikan dan mencederai kepentingan publik.
“Dugaan BBM oplosan tersebut adalah perbuatan biadab yang tidak boleh ditoleransi. Dampaknya sangat besar, terutama bagi masyarakat yang menjadi korban,” ujar Viktor kepada wartawan, Jumat (04/04/2025).
Ia menilai tindakan tersebut tak hanya melanggar hukum, namun juga berdampak langsung terhadap pelaku usaha kecil dan pengguna kendaraan pribadi yang sangat bergantung pada BBM berkualitas. Viktor mengingatkan bahwa konsekuensi dari tindakan ilegal itu sangat luas dan bisa memicu ketidakstabilan ekonomi masyarakat kelas bawah.
“Kerugian yang dialami masyarakat sangat besar, terutama pelaku usaha kecil. Kami mendukung kebijakan yang dapat memberi efek jera bagi para pelaku,” tambahnya.
Sebagai bentuk respon nyata, Komisi II DPRD Samarinda, kata Viktor, akan segera menggelar rapat internal untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi dan menangani peredaran BBM oplosan. Salah satu langkah yang telah dirancang adalah pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU di wilayah Samarinda.
“Kami akan segera agendakan rapat di Komisi II untuk menyusun langkah-langkah yang tepat. Kami berharap langkah ini bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan yang terjadi selama sidak. Apabila ditemukan bukti pelanggaran di lapangan, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Jika nanti dalam sidak ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan-segan melaporkan SPBU yang terlibat ke Kejaksaan Negeri agar diproses secara hukum,” tegas Viktor.
Pernyataan tersebut menandai keseriusan DPRD Kota Samarinda dalam melindungi hak masyarakat atas bahan bakar yang aman dan layak, serta menunjukkan keberpihakan terhadap upaya pemberantasan praktik ilegal yang mengancam hajat hidup orang banyak. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Nistia Endah