JAKARTA– Polisi mengungkapkan bahwa bentrokan yang terjadi di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 April 2025, dipicu oleh sengketa lahan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menjelaskan bahwa bentrokan tersebut melibatkan dua pihak, yaitu kelompok yang mengklaim sebagai ahli waris dan pihak kuasa hukum PT GL.
“Motifnya adalah perebutan tanah antara mereka yang mengaku sebagai ahli waris dengan kuasa hukum PT GL yang berada di jalan Kemang Raya,” ungkap Ade Rahmat kepada wartawan pada Kamis, 1 Mei 2025.
Ade menjelaskan, kuasa hukum PT GL yang dipimpin Anis datang ke lokasi dengan membawa dokumen lengkap, termasuk sertifikat hak milik, surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN dengan nomor 17440/2025, serta denah lokasi. Mereka juga didampingi oleh seorang collector lapangan.
Namun, tanah yang ingin dikuasai oleh PT GL sudah terlebih dahulu ditempati oleh kelompok yang mengklaim sebagai ahli waris. Hal ini kemudian memicu terjadinya bentrokan antara kedua kelompok tersebut.
“Pada pukul 09.25 WIB, terjadi saling lempar batu dan kayu antara massa dari kuasa hukum PT GL dan massa yang mengklaim sebagai ahli waris. Saat perkelahian berlangsung, beberapa orang dari massa kuasa hukum terlihat mengeluarkan senapan angin jenis PCP,” terang Ade.
Sebagai hasil dari kejadian tersebut, polisi menangkap 25 orang, dan 9 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Ini bukan melibatkan ormas, tetapi kelompok perorangan yang menggunakan jasa collector,” tambahnya.
Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.[]
Redaksi12