Dana Sosial Dikorupsi, Kerugian Negara Rp389 Juta

BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (06/05/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa M Saidinor.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa memperkaya terdakwa dan saksi Wahyudi atau orang-orang yang menerima upah honor dan uang pengganti transport,” kata JPU dalam persidangan.

JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp33.800.000 dari total kerugian negara yang mencapai Rp389.509.700. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara. Bila harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara selama 9 bulan.

Dalam uraian dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan anggaran APBD tahun 2022 bersama dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinsos HST, Wahyudi Rahmad, yang telah lebih dahulu divonis dalam perkara terpisah.

Terdakwa diketahui mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 686 lembar dari sejumlah kecamatan di Kabupaten HST untuk dijadikan dasar penyaluran dana kader sosial. Namun, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 16 Tahun 2017, khususnya Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15, yang mengatur bahwa relawan sosial harus dikoordinasikan dan terdaftar secara resmi di Kemensos atau dinas sosial setempat.

Menurut JPU, M Saidinor tidak memiliki kapasitas maupun kompetensi untuk melaksanakan kegiatan dalam pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial daerah, namun tetap bertindak sebagai pencari dan pengelola kader sosial.

Atas dasar tersebut, JPU mendakwa M Saidinor secara primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsider merujuk pada Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X