Kapolda Kaltim Ungkap Penembakan Berencana di Samarinda, 9 Tersangka Ditangkap

SAMARINDA – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar konferensi pers terkait kasus penembakan berencana yang menewaskan seorang pria berinisial DIP (34) di Samarinda. Kegiatan ini berlangsung di Mako Polsek Samarinda Seberang pada Senin (5/5/2025), dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., serta didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltim dan Kapolresta Samarinda.

Dalam pemaparannya, Kapolda menjelaskan bahwa peristiwa penembakan terjadi pada Minggu dini hari (4/5/2025) di Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tembak parah di beberapa bagian tubuh.

“Anggota di lapangan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan ini,” ungkap Irjen Pol Endar.

Kesembilan tersangka masing-masing berinisial F, I, L, U, S, SM, A, W, dan E. Mereka memiliki peran berbeda dalam perencanaan dan eksekusi kejahatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, F berperan sebagai pengintai yang memastikan keberadaan korban di salah satu tempat hiburan malam (THM) bernama Crown. Setelah korban dipastikan berada di lokasi, F memberi informasi kepada rekannya.

Setelah korban keluar dari THM dan berada di pinggir jalan, tersangka U memberikan sinyal kepada eksekutor utama, yaitu tersangka I. Dengan mengendarai sepeda motor, I mendekati korban dan melepaskan lima tembakan secara langsung. Setelah menembak korban, I sempat menembak ke udara satu kali sebelum melarikan diri.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka tembak fatal di bagian tenggorokan dan organ dalam. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu pucuk senjata api jenis revolver, tiga unit mobil yang digunakan para pelaku, serta peluru dan selongsong di lokasi kejadian.

Kapolda menyampaikan bahwa motif di balik pembunuhan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Namun, pihaknya memastikan proses hukum akan berjalan maksimal.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo. Pasal 338 jo. Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati,” tegas Irjen Pol Endar.[]

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X