Dilema Nakes Kukar: Pilih Penghasilan atau Pengabdian

DPRD Kukar menilai kebijakan TPP yang memaksa tenaga kesehatan memilih sumber penghasilan berdampak pada kesejahteraan dan layanan kesehatan di daerah.

KUTAI KARTANEGARA – Kebijakan yang mewajibkan tenaga kesehatan memilih antara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau jasa pelayanan menuai sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (30/04/2026). Regulasi tersebut dinilai berdampak pada penurunan pendapatan tenaga medis serta menurunnya minat bertugas di wilayah pedalaman.

RDP yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar itu dipimpin Ketua Komisi IV Andi Faisal dan dibuka Wakil Ketua DPRD Kukar Aini Faridah. Rapat turut menghadirkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, serta organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Dalam forum tersebut, Komisi IV DPRD Kukar menilai aturan yang memaksa tenaga kesehatan memilih salah satu sumber penghasilan sebagai kebijakan yang tidak berpihak pada kesejahteraan. Skema ini disebut menjadi salah satu penyebab berkurangnya minat tenaga kesehatan untuk bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, terutama di wilayah terpencil.

“Keterbukaan data riil di lapangan adalah kunci. Kami tidak ingin rapat ini sekadar formalitas. Peluang meningkatkan kesejahteraan tetap terbuka lebar, sepanjang tidak tabrak aturan,” tegas Andi Faisal.

Selain persoalan kesejahteraan, DPRD Kukar juga menyoroti layanan puskesmas 24 jam yang dinilai belum berjalan optimal. Sejumlah kendala seperti beban kerja tinggi, keterbatasan sumber daya manusia (SDM), serta sarana prasarana dan aspek keamanan yang belum memadai menjadi faktor penghambat layanan kegawatdaruratan di tingkat masyarakat.

Komisi IV DPRD Kukar meminta Dinas Kesehatan bersama organisasi profesi menyusun kajian komprehensif terkait skema penghasilan ideal tenaga kesehatan sekaligus evaluasi kesiapan layanan puskesmas 24 jam.

DPRD Kukar memberikan tenggat waktu hingga 11 Mei 2026 untuk penyusunan dokumen tersebut. Hasil kajian diharapkan menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan tenaga kesehatan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kukar. []

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com