Penanganan kasus penganiayaan oleh remaja terhadap ibu kandung di Sambas dilakukan secara terpadu lintas instansi sambil menunggu hasil observasi kejiwaan pelaku.
SAMBAS – Penanganan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya di Kabupaten Sambas terus berlanjut, dengan kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan melibatkan berbagai pihak untuk penanganan terpadu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sambas Wahyu Jati Wibowo mengatakan, kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut masih dalam tahap penanganan dan terus dikembangkan melalui koordinasi lintas instansi.
“Kasus yang sempat menjadi perhatian publik itu masih dalam tahap penanganan. Kepolisian terus melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan, termasuk koordinasi lintas instansi,” katanya dalam konferensi pers di Aula Dhira Wijaya Kepolisian Resor (Polres) Sambas, Senin (30/03/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 16 Maret 2026 dan melibatkan seorang ibu berusia 50 tahun sebagai korban serta anaknya berinisial R yang berusia 17 tahun 3 bulan sebagai pelaku.
Secara hukum, pelaku masuk dalam kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), sehingga proses penanganannya mengacu pada ketentuan perlindungan anak.
“Dari hasil penyelidikan awal, kejadian dipicu permintaan uang dari pelaku yang tidak dipenuhi korban. Situasi kemudian berujung pada tindakan penganiayaan, yang videonya sempat beredar luas di media sosial,” jelasnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi, mengamankan situasi, serta membawa pelaku untuk menjalani pemeriksaan awal.
Kapolres Sambas mengungkapkan, pelaku sebelumnya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) sekitar dua bulan lalu. Saat ini, pelaku kembali menjalani observasi dan isolasi selama 14 hari guna memastikan kondisi kejiwaannya.
“Hasil pemeriksaan medis akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sambas dengan pendekatan yang mempertimbangkan aspek hukum sekaligus perlindungan anak.
Sementara itu, pihak RSJ Kalbar melalui Wakil Direktur I Tarsisius menyampaikan bahwa korban juga mendapatkan penanganan, meliputi observasi fisik dan psikologis serta pendampingan intensif.
Untuk pelaku, observasi dilakukan tanpa pemberian obat-obatan selama kurang lebih 14 hari. Hasilnya akan menentukan apakah terdapat gangguan kejiwaan. Jika tidak, proses hukum akan dilanjutkan oleh kepolisian.
Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sambas turut memberikan pendampingan kepada korban. Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Rosnita menyebut pihaknya telah melakukan penjangkauan serta observasi awal terhadap kondisi psikologis korban.
Pendampingan lanjutan akan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan pemulihan korban berjalan optimal.
Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Sambas juga mengambil peran dalam penanganan sosial. Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Shanti Wiedjayarini mengungkapkan, hasil asesmen sementara menunjukkan keluarga korban masuk kategori kemiskinan ekstrem dan berpotensi menerima bantuan sosial.
Seluruh pihak kini terus berkoordinasi untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara komprehensif, mencakup aspek hukum, kesehatan, dan sosial, sembari menunggu hasil observasi kejiwaan pelaku serta perkembangan kondisi korban. []
Penulis: Rachmat Effendi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan