Bak Tom and Jerry, Pedagang Basah dan Satpol PP Berebut Ruang di Tenggarong

KUTAI KARTANEGARA – Beberapa pedagang basah masih tampak berjualan di Jalan Maduningrat meskipun kondisi saat ini mengharuskan mereka menggunakan mobil box untuk menghindari razia.

Hal ini memungkinkan mereka untuk segera mengamankan dagangannya jika ada patroli dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar).

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kukar, Janhariansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap pedagang basah yang berjualan di Jalan Maduningrat.

Ia juga membantah anggapan bahwa pedagang tersebut diberikan izin untuk berjualan hingga setelah Idul Fitri.

“Kami tegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial itu salah penafsiran. Yang kami izinkan hanya pedagang berbahan kering. Sedangkan untuk pedagang basah tetap harus berjualan di Pasar Mangkurawang,” tegas Janhariansyah kepada awak media beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, penertiban yang dilakukan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Kukar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Salah seorang pedagang mengungkapkan bahwa mereka kini merasa seperti sedang “bermain kucing-kucingan” dengan petugas.

“Bagaimana dengan kami yang berjualan di depan rumah sendiri? Lalu bagaimana nasib mereka yang sudah menyewa ruko dalam jangka panjang?” ungkap pedagang yang tak mau disebut namanya, Kamis (06/02/2025).

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga bungkam.

Sampai berita ini diterbitkan, masih belum ada jawaban pasti dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar yang memberikan solusi yang sifatnya sama-sama menguntungkan bagi pihak pedagang maupun pihak pemerintah. Diharapkan dalam waktu dekat ini, telah ada kebijakan yang bisa mewadahi seluruh masukan yang ada. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com