Seorang pria di Tabalong ditahan polisi setelah diduga membakar rumah istrinya karena cemburu dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
TABALONG – Aksi cepat warga menggagalkan kebakaran rumah milik HAT di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong (Tabalong), Kalimantan Selatan (Kalsel), setelah rumah itu diduga dibakar suaminya sendiri, HU, karena persoalan cemburu.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/06/2026). Pelaku kini ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Tabalong dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (26/06/2026).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tabalong, Heri Siswoyo, mengatakan api tidak sempat menghanguskan seluruh rumah karena warga berhasil memadamkan api sekaligus mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
“Kasus ini dipicu rasa cemburu pelaku terhadap HAT,” ujar Heri dalam keterangannya yang diterima, Jumat (26/06/2026).
Sebelum membakar rumah, HU disebut sempat memantau situasi di sekitar rumah korban. Pelaku kemudian melancarkan aksinya setelah mengetahui rumah tersebut dalam keadaan kosong.
“Saat kejadian, rumah diketahui dalam keadaan kosong karena ditinggal oleh penghuninya,” ungkap Heri.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, yakni botol air mineral berisi pertalite, senjata tajam, dan telepon genggam. Pelaku juga mengakui perbuatannya kepada polisi karena tersulut emosi.
“Berdasarkan keterangan para saksi, hasil olah TKP, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, HU dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan, sementara kasus ini menjadi peringatan agar konflik rumah tangga tidak diselesaikan dengan tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain maupun lingkungan sekitar. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan