JAKARTA – Bareskrim Polri resmi memanggil mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai terlapor dalam kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu. Pemanggilan ini menyusul laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diterima Bareskrim pada 9 April 2025. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, membenarkan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik.
“Betul (hadir ke Bareskrim). Iya ada permintaan keterangan,” kata Yakup melalui pesan singkat, Selasa (20/05/2025). Sebelumnya, Jokowi telah menyerahkan ijazah SMA dan S1-nya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Bareskrim untuk uji laboratorium forensik pada Jumat (09/05/2025). Dokumen tersebut diserahkan oleh adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto. “Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti,” ujar Yakup di Gedung Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, laporan TPUA yang diajukan Ketua Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 menjadi dasar penyelidikan. “Perihal pengaduan adanya temuan publik cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh TPUA,” jelas Djuhandhani. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum.
Pemeriksaan terhadap Jokowi akan fokus pada validitas ijazah yang dipertanyakan. TPUA mengklaim menemukan ketidaksesuaian administratif dalam dokumen pendidikan Jokowi, meski pihak UGM sebelumnya telah membantah adanya pemalsuan. Hasil uji forensik oleh Bareskrim diharapkan menjadi penentu kebenaran dokumen tersebut.
Yakup menegaskan, langkah Jokowi menyerahkan ijazah secara sukarela menunjukkan komitmen transparansi. “Ini bentuk keseriusan Pak Jokowi membersihkan nama baiknya dari tuduhan tak berdasar,” tegasnya. Namun, TPUA bersikukuh bahwa laporan mereka didukung bukti notoire feiten (fakta umum) dari temuan di media sosial.
Kasus ini menuai polemik di publik. Sebagian pihak menilai laporan TPUA sebagai upaya politis, sementara lainnya mendesak Bareskrim bekerja profesional tanpa intervensi. Jika terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Jokowi berpotensi menghadapi tuntutan pidana. Namun, hingga kini, statusnya masih sebagai terlapor, bukan tersangka.
Bareskrim belum memberikan jadwal pasti pemeriksaan Jokowi. Proses hukum ini menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menangani kasus sensitif melibatkan tokoh nasional. []
Redaksi11