JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tidak dilakukan secara serta-merta. Penerapan hukuman tersebut terlebih dahulu akan melalui masa percobaan selama sepuluh tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 dan 100 KUHP Nasional. …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan