JAWA BARAT – Seorang pemilik rumah kontrakan di Depok, Jawa Barat, mendatangi kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat untuk mengadukan masalah pengontraknya yang menunggak pembayaran sewa dan enggan mengosongkan rumah. Kejadian yang terjadi pada Rabu (14/5/2025) itu viral setelah diunggah di akun Instagram resmi Damkar Depok @depokfirerescue113 pada Kamis (15/5/2025).
Komandan Regu Damkar Pos Merdeka, Nirawan, membenarkan kejadian tersebut. Awalnya, petugas mengira wanita itu meminta bantuan terkait kebakaran atau evakuasi darurat. “Ternyata setelah ditanya, dia ingin curhat sama petugas Damkar dan minta solusi harus bagaimana,” kata Nirawan saat dikonfirmasi Media, Kamis (15/5/2025).
Menurut Nirawan, meski curhat warga bukan termasuk tugas pokok Damkar, petugas tetap berupaya memberikan solusi. Ia mengarahkan wanita tersebut untuk melibatkan ketua lingkungan setempat. “Kami arahkan untuk bertemu dengan pejabat di lingkungan terlebih dahulu seperti RT, RW. Jika perlu dibuatkan surat perjanjian, harus melibatkan RT/RW sebagai saksi. Karena apa pun yang terjadi di lingkungannya merupakan tanggung jawab ketua lingkungan,” jelasnya.
Wanita itu menyetujui saran tersebut dan langsung bergegas menemui RT setempat. “Korban setuju dengan itu dan langsung berangkat dari Pos Damkar Merdeka ke rumah Pak RT. Untuk isi surat perjanjian, saya serahkan ke ibu pemilik kontrakan yang nanti didiskusikan ke Pak RT/RW setempat,” tutur Nirawan.
Dalam unggahan Instagram Damkar Depok, terlihat wanita tersebut sedang berbicara dengan seorang petugas yang mendengarkan keluhannya. Narasi dalam unggahan menyebut, pemilik kontrakan menghadapi masalah pengontrak yang tidak hanya menunggak sewa tetapi juga menolak pindah meski telah diminta. “Ibu pemilik kontrakan sudah meminta pengontrak keluar, namun tidak diindahkan,” tulis keterangan unggahan.
Respons warganet beragam. Sebagian mempertanyakan alasan wanita itu melibatkan Damkar, sementara lainnya menyoroti pentingnya peran RT/RW dalam penyelesaian sengketa sewa-menyewa. “Ini kan urusan perdata, harusnya lewat jalur hukum atau mediasi RT,” komentar akun @surya_adi. “Kasihan si ibu, mungkin sudah bingung mau ke mana lagi,” tulis @rina_oktavia.
Kasus ini mengingatkan pentingnya kesepakatan tertulis dalam transaksi sewa-menyewa. Legalitas surat perjanjian dengan saksi RT/RW atau notaris dapat menjadi dasar hukum jika terjadi sengketa. Menurut Pasal 1601c KUH Perdata, perjanjian sewa harus dibuat secara tertulis untuk meminimalisasi konflik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan mediasi antara pemilik kontrakan dan pengontrak. Damkar Depok kembali menegaskan bahwa meski terbuka mendengar keluhan warga, mereka tetap mengedepankan koordinasi dengan pihak berwenang sesuai prosedur. []
Redaksi11