Cek Alat hingga Satgas, Pemkab Kapuas Hulu Evaluasi PT MIJ

Pemkab Kapuas Hulu memeriksa satgas serta sarana dan prasarana karhutla PT MIJ sebagai bagian dari penilaian pengelolaan, kepatuhan, dan keberlanjutan usaha perkebunan.

KAPUAS HULU – Kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi salah satu aspek yang diperiksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu dalam Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) terhadap PT Mandala Intan Jaya (MIJ), grup Karyamas Plantation, Rabu (16/09/2026). Pemeriksaan mencakup keberadaan satuan tugas (satgas) karhutla perusahaan serta kelengkapan sarana dan prasarana (sapras) pemadaman.

Penilaian dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu sebagai bagian dari pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap kegiatan perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu, Pido Castro, mengatakan pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kesiapan menghadapi karhutla, tetapi juga mencakup pengelolaan kebun, kepatuhan terhadap regulasi dan perizinan, kelestarian lingkungan, serta tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

“Penilaian usaha perkebunan ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan pemerintah terhadap perusahaan perkebunan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya sebagaimana diberitakan sumber informasi, Rabu (16/09/2026).

Dalam pemeriksaan kesiapsiagaan karhutla, Dinas Pertanian dan Pangan turut mengumpulkan satgas yang dibentuk perusahaan sesuai ketentuan. Tim juga mengecek berbagai sapras yang tersedia untuk memastikan kesiapan personel dan peralatan apabila terjadi kebakaran.

“Tujuannya untuk mengecek kesiapsiagaan satgas tersebut serta kelengkapan alat,” ujar Pido Castro.

Selain pemeriksaan lapangan, PUP mencakup penilaian terhadap aspek administrasi dan pelaksanaan kegiatan perkebunan. Hasil penilaian tersebut selanjutnya menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan perusahaan.

“Kegiatan ini kita memastikan seluruh kegiatan usaha perkebunan berjalan tertib, sesuai koridor hukum, dan menerapkan prinsip perkebunan berkelanjutan,” terang Pido.

Pengawasan terhadap perusahaan perkebunan akan terus dilakukan Pemkab Kapuas Hulu untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Langkah ini dilakukan untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kapuas Hulu,” pungkasnya mengakhiri. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com