Pemkab Kutim mendorong sektor sawit menjadi penopang ekonomi baru melalui hilirisasi, kepatuhan regulasi, dan pembelian TBS sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mendorong sektor perkebunan kelapa sawit menjadi penggerak baru ekonomi daerah di tengah menurunnya dominasi sektor pertambangan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kutim.
Dorongan itu disampaikan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, seusai Rapat Koordinasi Perusahaan Perkebunan Tahun 2026 di Ruang Arau, Lantai II Kantor Bupati Kutim, Rabu (17/06/2026). Kegiatan tersebut diikuti 34 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kutim.
Pemkab Kutim menilai komoditas kelapa sawit semakin strategis seiring meningkatnya kontribusi sektor non-minyak dan gas bumi (migas), pariwisata, ekonomi kreatif, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap struktur ekonomi daerah.
Dalam forum itu, sebagaimana diwartakan Sumber Berita, Rabu, (17/06/2026), Ardiansyah menyebut perubahan struktur ekonomi daerah perlu dijawab dengan penguatan sektor produktif di luar tambang.
“Data yang kami terima menunjukkan adanya pergeseran struktur ekonomi daerah. Jika sebelumnya sektor pertambangan dan migas mendominasi hingga hampir 90 persen, kini kontribusi sektor nonmigas mulai meningkat. Saya yakin salah satu faktor yang mendorong kenaikan tersebut adalah sektor perkebunan sawit, disamping pariwisata, ekonomi kreatif dan UMKM yang juga mulai tumbuh,” ujar Bupati Ardiansyah Ardiansyah usai Rapat Koordinasi Perusahaan Perkebunan Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Arau, Lantai II Kantor Bupati Kutim, Rabu (17/06/2026).
Ardiansyah meminta perusahaan perkebunan tidak hanya berhenti pada produksi bahan mentah. Menurut dia, Kutim perlu mendorong pengembangan industri hilir agar nilai tambah sawit dapat dinikmati lebih luas oleh daerah dan masyarakat.
Pengembangan hilirisasi dinilai dapat membuka lapangan kerja baru, memperkuat industri berbasis sumber daya lokal, serta mengurangi ketergantungan daerah terhadap penjualan bahan mentah. Karena itu, perusahaan diminta mulai mengembangkan produk turunan kelapa sawit, termasuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
“Jangan hanya menghasilkan CPO, tetapi juga produk-produk hilir seperti minyak goreng, kosmetik maupun produk lainnya yang mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan nilai ekonomi daerah,” ujarnya.
Selain hilirisasi, Ardiansyah juga mengingatkan perusahaan perkebunan untuk memperhatikan seluruh regulasi yang berlaku, terutama terkait kawasan hutan dan legalitas usaha perkebunan. Ia menegaskan Pemkab Kutim mendukung pengembangan sawit sebagai bagian dari grand design pembangunan daerah, sepanjang seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan.
Dalam forum tersebut, Ardiansyah juga menyoroti tata niaga tandan buah segar (TBS). Ia menegaskan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutim wajib membeli TBS sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan itu, kata dia, harus berlaku adil bagi seluruh petani, baik petani mitra plasma, mitra mandiri, maupun petani nonmitra.
“Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil,” tegas Bupati
Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya isu perusahaan yang diduga membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan. Praktik tersebut dinilai dapat menekan pendapatan petani, mengganggu stabilitas harga daerah, dan menimbulkan ketidakadilan dalam tata niaga kelapa sawit.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Kutim, Arief Nur Wahyuni, mengatakan rapat koordinasi tersebut bertujuan memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan. Forum ini juga menjadi ruang untuk menyikapi berbagai regulasi baru serta dinamika yang terjadi di sektor perkebunan.
Melalui penguatan koordinasi, hilirisasi, dan kepatuhan terhadap harga TBS, Pemkab Kutim berharap sektor sawit tidak hanya menjadi penopang ekonomi daerah, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi petani dan masyarakat secara berkelanjutan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan