Dewas KPK Periksa Staf Tersangka Pemerasan, Evaluasi Internal Dimulai

Dewan Pengawas KPK akan memeriksa staf administrasi yang menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap Pemkab Pemalang untuk mendalami peran dan mengevaluasi sistem pengawasan internal.

JAWA TENGAH – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera memeriksa Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi sekaligus mengevaluasi kemungkinan adanya celah pengawasan internal yang perlu diperbaiki agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan KPK.

Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK untuk mengatur jadwal pemeriksaan terhadap Dias. Dewas membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan sebagai bahan analisis internal.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap saudara D ini, karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan,” kata Benny sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin (03/08/2026).

Benny meminta masyarakat menunggu proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Bahwa penyidikan kasus ini tentunya transparan dengan didukung bukti yang ada termasuk handphone-nya yang bersangkutan dibuka semua isinya komunikasi dan sebagainya, orang tuanya dan sebagainya. Di situ akan kelihatan lingkupnya menyangkut siapa saja dan sebagainya,” katanya.

Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan proses terhadap Dias akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Namun, status Dias sebagai anggota Polri menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan mekanisme pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.

“Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut,” ujar Gusrizal.

Menurut Gusrizal, apabila penanganan perkara tersebut diserahkan kepada Polri, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Meski demikian, Dewas tetap melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa.

“Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan. Akan tetapi kita tetap, tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Pemkab Pemalang), Jawa Tengah. Mereka yakni Bupati Pemalang periode 2025-2030 Anom Widiyantoro, orang kepercayaan Anom bernama Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, serta Lilik Budi Suprianto yang merupakan pihak swasta sekaligus ayah Dias.

Dias diketahui juga bertugas sebagai ajudan pimpinan KPK. Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dewas KPK memastikan proses evaluasi tetap berjalan seiring dengan penyidikan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memperkuat sistem pengawasan internal lembaga antirasuah tersebut. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com