Ratusan massa APMK menggelar aksi di Kantor Gubernur Kaltim dan mendesak Rudy Mas’ud mundur atau menyetujui hak angket melalui Fraksi Golkar di DPRD Kaltim.
SAMARINDA – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (APMK) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kamis (21/05/2026). Mereka mendesak Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mundur dari jabatannya atau menyetujui penggunaan hak angket melalui Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi jilid II yang sebelumnya digelar pada 21 April 2026 dengan tuntutan serupa. Sejak siang, massa memadati kawasan Jalan Gajah Mada sambil membawa spanduk dan poster berisi kritik terhadap kepemimpinan Rudy Mas’ud.
Koordinator aksi APMK, Jovani Ardiansyah, mengatakan sekitar 500 orang hadir dalam aksi tersebut. Menurut dia, massa ingin bertemu langsung dengan Gubernur Kaltim untuk menyampaikan tuntutan secara terbuka.
“Kehadiran masyarakat sekitar 500 orang dan agenda kami untuk bertemu dengan gubernur, karena pada aksi sebelumnya dari kelompok masyarakat yang lain gubernur menemui,” ujar Jovani kepada wartawan di lokasi aksi.
Jovani menegaskan terdapat dua tuntutan utama yang dibawa massa. Pertama, meminta Rudy Mas’ud mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kaltim. Kedua, mendesak Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kaltim itu menyetujui hak angket di DPRD Kaltim melalui fraksi partainya.
“Ada dua tuntutan yakni mundur dari jabatannya sebagai gubernur Kaltim atau menyetujui hak angket, karena beliau Ketua DPD Partai Golkar Kaltim,” kata pria berpeci ini.
Ia memperingatkan aksi serupa akan kembali digelar dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak direspons. Menurut Jovani, APMK akan terus menggelar demonstrasi lanjutan hingga ada keputusan yang dianggap memuaskan masyarakat.
“Kami akan berlanjut dengan jilid-jilid selanjutnya dengan massa yang lebih besar jika gubernur tidak menandatangani berita acara yang kami buat,” tutur Jovani.
Setelah beberapa jam aksi berlangsung, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud akhirnya menemui massa di Ruang Pertemuan Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim. Dialog tersebut diikuti sekitar 30 perwakilan demonstran.
Dalam pertemuan itu, Rudy menyatakan dirinya tidak menolak hak angket. Namun, ia menegaskan mekanisme tersebut merupakan kewenangan DPRD Kaltim sebagai lembaga legislatif.
“Pernah jadi anggota dewan? Jadi anggota dewan dulu deh, baru nanti ngomongnya begitu, karena ada proses dan ada mekanisme,” kata Rudy saat berdialog dengan perwakilan massa.
Rudy kemudian mengibaratkan proses hak angket seperti tindakan medis yang tidak dapat dilakukan secara instan tanpa tahapan dan prosedur yang jelas.
“Jangan orang sesak napas jantungnya langsung dibedah. Jangan orang sekolah SD masuk SMA. Pakai proses dong, ada aturan negara, ada aturan main,” jelas orang nomor satu di Kaltim ini.
Dalam kesempatan itu, Rudy kembali menegaskan dukungannya terhadap hak angket, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang berkaitan dengan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
“Saya dukung hak angket. Cuma sesuai Pasal 20 UUD 1945, tugas DPRD itu ada legislasi, budgeting, hak kontrol dan pengawasan,” tegas mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) priode 2019-2024 ini.
Rudy menjelaskan hak angket merupakan bagian dari hak istimewa legislatif, selain hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Karena itu, seluruh mekanisme harus diproses melalui rapat paripurna DPRD Kaltim sebelum dapat dijalankan.
“Fakta integritas itu harus diparipurnakan, enggak begitu caranya. Ada aturan mainnya. Anda tanya di DPRD harus tanya dia, jangan ke sini,” ucap Rudy.
Menutup dialog tersebut, Rudy kembali menekankan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan hak angket karena mekanisme itu sepenuhnya berada di ranah legislatif. Ia juga menolak menandatangani berita acara yang disodorkan perwakilan APMK.
“Hak angket ada di DPR, bukan ada di sini. Saya setuju silakan melaksanakan hak angket, apa lagi yang anda ingin pertanyakan, dan bukan arogan, kan anda Tanya katanya minta dijawab, saya jawab kok bilangnya arogan,” tutup Rudy. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan