DPRD Kaltim Dorong Sinkronisasi RPJMD Kutim dan Provinsi

SAMARINDA – Upaya membangun daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab eksekutif, tetapi juga memerlukan peran aktif dari lembaga legislatif. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Agus Aras, yang menilai bahwa keterlibatan DPRD dalam memperkuat sinkronisasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi sangat penting, khususnya dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah.

Dalam pernyataannya kepada wartawan di Samarinda, Jumat (04/07/2025), Agus menyampaikan perlunya kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemprov Kaltim dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia memandang bahwa sinergi antarlembaga pemerintah menjadi syarat mutlak untuk memastikan arah pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri.

“RPJMD Kabupaten Kutim dapat selaras dengan program Pemprov Kaltim sehingga arah kebijakan pembangunan ke depan dapat berjalan dengan seiring dan selaras,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD memiliki tanggung jawab moral dalam mendorong terciptanya pembangunan daerah yang terarah dan saling mendukung. Menurutnya, Kutim yang tengah tumbuh pesat dengan sumber daya yang melimpah, memerlukan pendekatan pembangunan yang menyeluruh dan terintegrasi.

“Pemerintah Kabupaten perlu menyesuaikan dalam penyusunan RPJMD Kutim dengan arah kebijakan Pemprov Kaltim, misalnya di sektor pendidikan dan kesehatan,” ujar Agus lebih lanjut.

Menurutnya, penyusunan RPJMD bukan hanya sekadar tahapan administratif, tetapi juga sebagai medium strategis yang dapat menampung aspirasi masyarakat. Ia berharap proses perencanaan lima tahunan tersebut mampu menghasilkan kebijakan pembangunan yang inklusif dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat.

“Kami berharap bahwa benar-benar dalam lima tahun kepemimpinan Bupati Kutim benar-benar dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kutim,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Kutim telah menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD 2025–2030 pada tanggal 26 Juni 2025. Agenda tersebut dibuka oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman dan merupakan bagian dari pemenuhan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang mengharuskan penyelesaian dokumen RPJMD sebelum 18 Agustus 2025.

Agus menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa DPRD akan terus memantau dan memberi masukan terhadap proses evaluasi perencanaan tersebut agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta seirama dengan kebijakan pembangunan provinsi. Dengan demikian, pembangunan yang dijalankan tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata dan merata.[] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com