GUNUNG MAS – Hingga pertengahan tahun 2025, kewajiban penerapan kebun plasma oleh sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, masih menyisakan pekerjaan rumah yang belum tuntas. Sejumlah perusahaan belum sepenuhnya merealisasikan program tersebut, meskipun telah melakukan aktivitas penanaman kelapa sawit.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Richard, mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut mayoritas disebabkan belum selesainya pembahasan perjanjian kerja sama antara pihak perusahaan dengan koperasi mitra yang menjadi perwakilan masyarakat penerima manfaat plasma. “Belum terealisasinya kewajiban kebun plasma itu, mayoritas dikarenakan permasalahan belum selesai perjanjian kerja sama antara perusahaan dengan koperasi mitra,” ujarnya, Jumat (4/7).
Ia menyebutkan sejumlah nama PBS yang hingga kini belum menyelesaikan kewajiban tersebut. Antara lain, PT Bumi Agro Prima yang meski telah melakukan penanaman kebun sawit, tetapi belum merampungkan perjanjian kerja sama. PT Berkala Maju Bersama Estate Manuhing dan PT Prasetya Mandiri Muda juga masih dalam proses pembahasan dokumen kerja sama dengan koperasi mitra.
Lebih lanjut, Richard menyebutkan PT Gumas Alam Subur dan PT Tewah Bahana Lestari belum menyerahkan draf perjanjian kerja sama maupun memulai pembahasannya. Hal serupa terjadi pada PT Kurun Sumber Rejeki dan PT Jaya Jadi Utama, yang selain belum membahas dokumen, juga belum menetapkan Surat Keputusan calon petani sebagai penerima program.
“Terhadap PBS itu, kami akan terus melakukan pengawasan, kontrol, serta pendampingan dari seluruh pemangku kepentingan terkait untuk lima tahun ke depan,” tegasnya.
Meski demikian, Richard menyebutkan bahwa terdapat delapan perusahaan yang telah memenuhi kewajiban kebun plasma dan dinilai progresnya cukup baik. Mereka adalah PT Flora Nusa Perdana, PT Mulia Sawit Agrolestari, PT Tantahan Panduhup Asi, PT Kalimantan Hamparan Sawit, PT Agrolestari Sentosa, PT Berkala Maju Bersama Estate Kurun, PT Kahayan Agro Plantation, dan PT Archipelago Timur Abadi. “Delapan PBS itu sudah memenuhi kewajiban kebun plasma untuk masyarakat sekitar dan progresnya dinilai berjalan dengan baik,” bebernya.
Isu ini sebelumnya juga menjadi perhatian DPRD Kabupaten Gunung Mas. Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rusmila, menyuarakan permintaan penjelasan secara rinci atas progres program kebun plasma yang telah maupun belum terealisasi selama lima tahun terakhir. “Kami meminta penjelasan tentang program plasma di bidang perkebunan bagi masyarakat yang sudah berjalan baik dan yang masih diselesaikan selama lima tahun terakhir,” pungkasnya.[]
Admin05