Polresta Bulungan Gagalkan Peredaran 243 Gram Sabu

BULUNGAN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara kembali membuahkan hasil. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan berhasil menggagalkan distribusi sabu yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkoba di Kota Tarakan. Dalam penggerebekan yang dilakukan aparat di sebuah penginapan wilayah Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, dua orang tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Derry Eko Setiawan membenarkan adanya penangkapan terhadap dua tersangka yang berinisial AVW dan J. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Sekatak Buji. Tim kami segera bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” kata Derry, Jumat (4/7).

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, ditemukan sabu seberat 243,25 gram yang dikemas dalam sejumlah plastik klip berbagai ukuran. Rincian barang bukti dari tersangka AVW meliputi 89 bungkus plastik klip bening kecil berisi sabu dengan total berat 10,42 gram, 4 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,8 gram, serta 2 bungkus plastik klip besar dengan berat 1,24 gram. Turut diamankan pula satu timbangan digital, tas warna hitam, satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05S, serta uang tunai Rp500 ribu yang disebut berasal dari transaksi narkoba.

“Dari hasil interogasi, tersangka AVW mengaku mendapatkan sabu tersebut dari J dan berencana menjualnya di wilayah Bulungan. Ia juga mengaku telah menerima uang operasional sebesar Rp 500 ribu dari J untuk menjual barang haram tersebut,” ungkapnya.

Setelah mendapat informasi dari AVW, petugas bergerak cepat dan menangkap tersangka J di lokasi yang sama. Dari tangan tersangka kedua ini, polisi kembali menemukan sabu dengan berat bersih 243,25 gram yang dikemas dalam lima bungkus plastik klip bening. “Sabu ini diduga berasal dari Tarakan dan akan diedarkan di wilayah Bulungan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” jelas Derry.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 243,25 gram yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka serta sejumlah unsur terkait. Derry menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami pastikan Polresta Bulungan akan terus memburu jaringan narkoba di wilayah ini,” pungkasnya.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com