Komisi IV DPRD Kaltim akan melakukan kunjungan lapangan pada 29 Juni 2026 untuk memverifikasi aduan tujuh mantan pekerja PT PSB terkait pembayaran hak pekerja dan dugaan pencemaran lingkungan.
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengecek langsung aduan tujuh mantan pekerja Perseroan Terbatas (PT) Prima Surya Bahari (PSB) terkait pembayaran hak pekerja sekitar Rp140 juta dan dugaan pencemaran lingkungan di area operasional perusahaan.
Rencana pengecekan lapangan itu dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, serta sejumlah mantan pekerja PT PSB di ruang rapat Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (15/06/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Baba mengatakan, pihaknya telah menerima penjelasan dari Disnakertrans Kaltim mengenai perhitungan hak pekerja yang belum dibayarkan perusahaan. Perhitungan tersebut mengacu pada data slip gaji para pekerja yang mengadu ke DPRD Kaltim.
“Tuntutan pekerja sudah dihitung bersama Dinas Tenaga Kerja berdasarkan slip gaji. Nilainya kurang lebih Rp140 juta. Namun sampai sekarang masih ada selisih perhitungan yang belum disepakati oleh pihak pekerja dari tujuh orang yang mengadu ke DPRD,” ujar H. Baba kepada awak media.
Selain persoalan ketenagakerjaan, Komisi IV DPRD Kaltim juga menerima laporan dugaan pencemaran lingkungan yang disebut berkaitan dengan aktivitas operasional PT PSB. Salah satu laporan yang disoroti ialah kegiatan peledakan atau blasting yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Komisi IV DPRD Kaltim turut menyoroti keluhan masyarakat mengenai kondisi air yang diduga tercemar. Keluhan itu dinilai perlu diperiksa langsung untuk memastikan kebenaran laporan serta potensi dampaknya terhadap warga di sekitar kawasan operasional perusahaan.
“Ada laporan terkait blasting yang diduga tidak sesuai dengan perizinan dan ada keluhan masyarakat soal air yang tercemar. Semua itu akan kami cek langsung di lapangan,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan ini.
Dalam RDP tersebut, perwakilan perusahaan disebut telah menyampaikan sejumlah langkah pengelolaan lingkungan. Di antaranya pemasangan terpal pada area tertentu dan penanaman pohon untuk mengurangi dampak aktivitas perusahaan.
Namun, Komisi IV DPRD Kaltim menilai keterangan perusahaan masih perlu diverifikasi. Sebab, sejumlah dokumentasi yang disampaikan mantan pekerja menunjukkan kondisi lapangan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan penjelasan perusahaan.
“Perusahaan menyebut sudah memasang terpal dan melakukan penanaman pohon. Namun dari foto-foto yang disampaikan mantan pekerja, kondisinya belum sepenuhnya seperti yang dijelaskan. Itu yang akan kami pastikan saat kunjungan nanti,” tutur H. Baba.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kaltim menjadwalkan kunjungan lapangan pada 29 Juni 2026. Kunjungan itu akan melibatkan instansi terkait untuk memperoleh data dan fakta yang lebih lengkap mengenai persoalan ketenagakerjaan maupun dugaan pencemaran lingkungan.
Komisi IV DPRD Kaltim menegaskan, seluruh laporan yang disampaikan dalam RDP masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan langsung. Hasil kunjungan lapangan diharapkan menjadi dasar penyelesaian hak pekerja serta penanganan dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT PSB. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan