Sekprov Kaltim Bantah Tudingan Pembobolan APBD lewat Hibah LPTQ

Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni menegaskan pengelolaan dana hibah LPTQ Kaltim telah dilakukan sesuai aturan, disertai tindak lanjut atas catatan pemeriksaan dan pendampingan BPKP.

SAMARINDA – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam pembobolan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kaltim.

Sri menilai penggunaan istilah “membobol APBD” dalam sejumlah pemberitaan terlalu berlebihan, tidak berdasar, dan berpotensi menyesatkan publik. Pernyataan itu disampaikannya saat diwawancarai awak media di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (15/06/2026).

Menurut Sri, setiap tuduhan terkait pengelolaan anggaran publik harus disertai fakta, data, serta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia mempertanyakan dasar penggunaan istilah pembobolan APBD yang dialamatkan kepadanya.

“Dana APBD yang mana yang dibobol? Saya mempertanyakan apa yang dimaksud dengan pembobolan itu dan bagaimana mekanismenya. Penggunaan kata tersebut harus hati-hati karena setiap tulisan harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sri sapaan akrabnya ini.

Tudingan tersebut mencuat setelah salah satu media lokal menyoroti besarnya dana hibah yang diterima LPTQ Kaltim dalam dua tahun terakhir. Dalam pemberitaan itu disebutkan, LPTQ Kaltim menerima dana hibah sekitar Rp120 miliar pada 2024, termasuk untuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional di Samarinda. Pada 2025, lembaga tersebut kembali menerima dana hibah sekitar Rp50 miliar.

Sri menegaskan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Ia juga membantah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum ditindaklanjuti terkait penggunaan anggaran LPTQ Kaltim.

“Tidak ada temuan BPK yang belum diselesaikan. Seluruh catatan yang ada pada tahun 2024 maupun 2025 sudah ditindaklanjuti. Saat ini tidak ada lagi temuan yang tersisa,” kata perempuan berhijab ini.

Sri menjelaskan, penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan LPTQ Kaltim dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaan MTQ, kata dia, LPTQ Kaltim turut melibatkan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai aturan.

“Kami menyusun rencana anggaran biaya, melaksanakan kegiatan, dan berkonsultasi dengan BPKP. Bahkan pelaksanaan MTQ juga mendapatkan pendampingan. Karena itu, tuduhan adanya pembobolan anggaran tidak memiliki dasar yang jelas,” tutur Sri.

Terkait jabatan Ketua LPTQ Kaltim yang diemban Sekdaprov Kaltim, Sri menyebut hal itu merupakan praktik umum di berbagai daerah. Menurut dia, sebagian besar sekretaris daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga menjabat sebagai Ketua LPTQ.

Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim, Dasmiah, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II LPTQ Kaltim, menjelaskan keterlibatan unsur pemerintah daerah dalam kepengurusan LPTQ telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 240 Tahun 1989 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPTQ.

Dasmiah menyebut, aturan tersebut mengatur bahwa ketua umum LPTQ daerah dijabat oleh pejabat pemerintah daerah. Karena itu, posisinya di kepengurusan LPTQ Kaltim melekat pada jabatan strukturalnya di Setdaprov Kaltim.

“Jabatan saya di LPTQ melekat dengan posisi sebagai Kepala Biro Kesra. Jika saya tidak menjabat sebagai Kepala Biro Kesra, maka saya juga tidak akan menjadi pengurus LPTQ,” kata Dasmiah.

Sri meminta semua pihak mengedepankan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi terkait pengelolaan dana publik. Ia menegaskan pengelolaan dana hibah LPTQ Kaltim telah berjalan sesuai regulasi, mekanisme penganggaran, serta pendampingan dan pengawasan yang berlaku. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com