Ilustrasi

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Tiri Terungkap di Barito Utara

Polres Barut mengamankan pria berinisial AD setelah keluarga melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang disebut terjadi sekitar Februari 2026.

BARITO UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Barito Utara (Barut) menangani dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan ayah tirinya sendiri. Pria berinisial AD (56) diamankan setelah keluarga korban melaporkan kasus yang disebut terjadi sekitar Februari 2026 di Jalan Negara Lintas Kalimantan Timur (Kaltim), Barut.

Kasus tersebut baru dilaporkan beberapa waktu setelah dugaan peristiwa terjadi karena keluarga membutuhkan waktu untuk mengetahui kejadian yang dialami korban. Setelah menerima laporan, penyidik Polres Barut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Barut Singgih Febiyanto membenarkan pihaknya tengah menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.

“Polres Barito Utara berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menangani setiap laporan kekerasan seksual secara profesional,” katanya melalui Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas) Polres Barut Novendra WP di Muara Teweh, sebagaimana diberitakan Kalamanthana, Kamis, (27/08/2026).

Berdasarkan informasi kepolisian, dugaan kekerasan seksual itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Negara Lintas Kaltim. Korban merupakan anak di bawah umur yang memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku sebagai anak tiri.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik menyebut AD mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Meski demikian, penanganan perkara tetap dilakukan melalui proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian dan melengkapi alat bukti.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju daster dan satu lembar celana dalam. Seorang saksi berinisial ISL (52) turut dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan.

Penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Barut memberikan perlindungan kepada anak sekaligus menindaklanjuti setiap laporan dugaan kekerasan seksual. Kepolisian menegaskan perlindungan terhadap korban dan proses hukum terhadap perkara kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian dalam menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com