Gagas Harmonisasi Hukum Adat, Ketua LBH Ansor Kaltim Juara 1 KTI Nasional

Ketua LBH GP Ansor Kaltim Agus Shali meraih Juara 1 KTI Tingkat Nasional melalui kajian tentang konflik dan titik temu antara hukum adat dengan hukum positif di Indonesia.

KUTAI KARTANEGARA – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Shali, meraih Juara 1 Lomba Karya Tulis Ilmiah (KTI) Tingkat Nasional yang diselenggarakan LBH Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor. Karya yang mengantarkannya menjadi juara mengulas konflik kepentingan antara penerapan hukum adat dan hukum positif di Indonesia.

Lomba tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) sekaligus menyambut Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Kalimantan Timur, Agus Shali

Agus mengatakan, karya ilmiahnya berjudul “Konflik Kepentingan Hukum dalam Penerapan Sistem Hukum Adat dan Sistem Hukum Positif di Indonesia” berangkat dari kondisi empiris yang ditemukannya di Kaltim dan sejumlah daerah lain di Indonesia.

Menurut dia, dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksinkronan regulasi serta tarik-menarik kepentingan antara norma hukum adat yang hidup di tengah masyarakat dan hukum positif yang diberlakukan negara.

Dalam kajiannya, Agus membahas sejumlah titik persoalan yang kerap mempertemukan hukum adat dengan hukum negara, mulai konflik agraria dan hutan adat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, sengketa waris, perkawinan, hingga penyelesaian perkara pidana.

Ia juga menyoroti berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026 serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 yang dalam kajiannya dikaitkan dengan pedoman penerapan living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.

“Konflik antara hukum adat dan hukum positif bukan semata-mata pertentangan norma lama dan modern, melainkan perbedaan sumber legitimasi dan orientasi. Hukum positif mengedepankan kepastian dan prosedur formal, sedangkan hukum adat berorientasi pada pemulihan keadilan substantif, keseimbangan komunal, dan harmoni sosial,” papar Agus saat ditemui di Tenggarong, Kamis (27/08/2026).

Sebagai solusi, Agus menawarkan model pluralisme hukum dialogis. Pendekatan tersebut menempatkan hukum negara dan hukum adat untuk saling melengkapi dalam koridor konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia, bukan saling menegasikan.

Ia juga menilai diperlukan regulasi formal melalui Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan legitimasi sekaligus memperjelas batas kewenangan perangkat atau lembaga yang menjalankan hukum adat agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan aparat penegak hukum negara.

Agus berharap karya tersebut dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan dan reformasi hukum di Indonesia. Capaian itu juga diharapkannya dapat mendorong kader GP Ansor, khususnya di Kaltim, untuk terus menghasilkan gagasan dan karya intelektual.

“Kita tidak akan pernah mengecap manisnya keberhasilan tanpa melewati pahitnya jatuh-bangun perjuangan. Justru dari kegagalan itulah kita belajar untuk bangkit menjadi yang terbaik, GP Ansor adalah organisasi besar, kader-kadernya harus senantiasa memiliki jiwa besar untuk terus melahirkan karya-karya besar bagi kemaslahatan umat dan bangsa”, tutup Agus. []

Penulis: Wahyudi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com