ilustrasi

Dugaan Rudapaksa Anak Kandung, EW Ditangkap Jatanras Polres Mempawah

Polres Mempawah masih mendalami keterangan terduga pelaku, sementara PPPA Dinsos Mempawah menyiapkan pendampingan pemulihan trauma bagi korban.

MEMPAWAH – Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di Kecamatan Mempawah Hilir kini berfokus pada proses hukum terhadap terduga pelaku berinisial EW, 42 tahun, sekaligus pendampingan pemulihan korban yang masih berstatus pelajar.

EW yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri telah diamankan Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resor (Polres) Mempawah di salah satu lokasi di Kabupaten Sekadau (Sekadau) pada Kamis, 25 Juni 2026, sebagaimana diberitakan Mempawah News, Sabtu, (27/06/2026).

Pihak kepolisian membenarkan penangkapan tersebut. Namun, penyidik belum membeberkan kronologi lengkap karena kasus masih dalam tahap pengembangan.

“Iya benar, untuk pelaku EW sudah diamankan. EW ditangkap di salah satu lokasi di Kabupaten Sekadau,” terang Humas Polres Mempawah, Sabtu (27/06/2026)..

Polres Mempawah menyatakan penyidik masih mendalami keterangan EW untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang menimpa korban. Pendalaman itu diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan berpihak pada perlindungan anak.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Penyidik masih meminta keterangan EW untuk mengungkap kasus ini secara lengkap,” tandasnya.

Di sisi lain, Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Sosial Kabupaten Mempawah (Dinsos Mempawah) menyatakan siap memberikan fasilitas dan pendampingan bagi korban, terutama untuk pemulihan trauma.

“Untuk korban insyaallah akan kami fasilitasi dan dilakukan pendampingan guna melakuka pemulihan terhadap trauma yang dialami korban dalam peristiwa ini,” terang Nonny.

Nonny mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mempawah serta pihak terkait lainnya untuk menentukan langkah penanganan lanjutan.

“Secepatnya kami akan menemui korban untuk melihat langsung bagaimana kondisinya. Dari pertemuan tersebut baru akan kita tentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga. Penanganan hukum dan pendampingan psikologis diharapkan dapat berjalan beriringan agar korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan keadilan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com