ilustrasi

Dugaan Tabrak Lari Anak di Ketapang Viral, Keluarga Desak Polisi Bertindak

Keluarga korban meminta masyarakat menyerahkan informasi kepada kepolisian untuk membantu mengungkap pengemudi dan kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan di ruas Jalan Sungai Nanjung-Kendawangan.

KETAPANG – Keluarga seorang anak yang menjadi korban dugaan tabrak lari di ruas Jalan Sungai Nanjung menuju Kendawangan, Kabupaten Ketapang (Ketapang), Kalimantan Barat (Kalbar), meminta masyarakat membantu memberikan informasi kepada kepolisian untuk mengungkap pengemudi dan kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Permintaan itu disampaikan setelah informasi mengenai peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di media sosial pada Selasa (23/06/2026). Keluarga berharap warga yang melihat kejadian atau mengetahui keberadaan kendaraan terkait dapat menjadi saksi guna membantu proses penyelidikan.

Hingga informasi tersebut beredar, keluarga menyatakan belum menerima klarifikasi ataupun pertanggungjawaban dari pengemudi yang diduga terlibat.

“Kami berharap pengemudi yang diduga terlibat memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab. Jika tidak ada penyelesaian secara baik-baik, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu anggota keluarga korban, sebagaimana diberitakan Beritainvestigasi, Selasa, (23/06/2026).

Informasi awal yang dihimpun menyebutkan kendaraan yang diduga berkaitan dengan kecelakaan tersebut merupakan Daihatsu Terios berwarna hitam. Kendaraan itu disebut tercatat atas nama Anen, warga Dusun Kalibambang, Rukun Tetangga (RT) 001, Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Ketapang.

Namun, informasi mengenai kendaraan dan pemiliknya tersebut belum dapat dipastikan karena belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun pihak yang namanya disebutkan. Keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan itu masih memerlukan pemeriksaan saksi, penelusuran bukti, dan penyelidikan aparat berwenang.

Keluarga korban meminta Kepolisian Resor (Polres) Ketapang segera menelusuri kejadian tersebut agar penyebab kecelakaan, identitas pengemudi, dan rangkaian peristiwa dapat diketahui secara jelas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kejadian kepada kepolisian, serta memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Pengemudi yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana apabila perbuatannya terbukti melalui proses hukum.

Masyarakat yang mengetahui kejadian atau memiliki informasi mengenai kendaraan yang diduga terlibat diminta menyampaikannya kepada kantor kepolisian terdekat. Keterangan saksi diharapkan dapat membantu aparat mengungkap peristiwa tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com