Pengembangan dari penemuan empat butir ekstasi mengarahkan polisi ke sebuah kediaman yang menyimpan sembilan paket sabu dan 117 butir ekstasi.
PALANGKA RAYA – Temuan empat butir yang diduga ekstasi saat penangkapan seorang anak berusia 17 tahun menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap penyimpanan sembilan paket sabu seberat 40,38 gram dan 117 butir ekstasi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (22/06/2026) malam.
Terduga pelaku berinisial SM alias UYA diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 21.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Pengungkapan itu, sebagaimana diberitakan Baritorayapost, Selasa, (23/06/2026), berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Palangka Raya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga mengamankan SM.
Ketika pemeriksaan dilakukan di lokasi penangkapan, petugas menemukan empat butir yang diduga ekstasi dan disebut sempat dijatuhkan oleh terduga pelaku. Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan awal SM.
Dalam pemeriksaan tersebut, SM mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya di Jalan Rindang Banua. Petugas lalu mendatangi dan menggeledah tempat tinggal tersebut.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sembilan paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 40,38 gram serta 117 butir yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 59,63 gram.
Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, yakni timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, dan uang tunai yang diduga berasal dari transaksi narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Palangka Raya Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga upaya pemberantasan dapat berjalan lebih maksimal demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Yonika.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi diharapkan dapat membantu aparat memutus jaringan peredaran narkotika sekaligus melindungi anak dan kelompok rentan dari penyalahgunaan narkoba. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan