DPRD Kutim meminta keterbukaan data perizinan dan kejelasan status HGU PT EMAS dalam sengketa lahan sekitar 572 hektare yang diklaim berdampak terhadap 432 petani di Desa Muara Pantun.
KUTAI TIMUR – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faisal Rachman, meminta kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) Perseroan Terbatas (PT) Equalindo Makmur Alam Sejahtera (EMAS) dalam sengketa lahan seluas sekitar 572 hektare di Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen. Sengketa tersebut diklaim berdampak terhadap sekitar 432 petani.
Permintaan itu disampaikan Faisal setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pengaduan masyarakat, Senin (22/06/2026). Lahan yang disengketakan merupakan tanah garapan dan permukiman warga yang berada di dalam area Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT EMAS seluas kurang lebih 1.800 hektare.
Menurut Faisal, status perizinan perusahaan menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam RDP. IUP PT EMAS disebut terbit pada 2019 atau setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang mengubah ketentuan mengenai perizinan usaha perkebunan.
“Dulu ketentuannya menggunakan prasa atau, tapi diganti jadi dan kan. Jadi artinya perusahaan ini bisa beroperasi kalau memiliki IUP dan HGU. Kalau dulu kan awalnya sebelum digugat kan atau sekarang kan enggak bisa. Jadi harus ada IUP, harus ada HGU saya bilang enak nanganinnya ini,” ujar Faisal.
Ia menjelaskan, sejumlah perusahaan yang terlibat sengketa lahan dengan masyarakat kerap beralasan telah melakukan penanaman sebelum putusan MK diterbitkan. Namun, menurut dia, alasan tersebut tidak relevan digunakan dalam kasus PT EMAS karena IUP perusahaan baru diterbitkan setelah putusan tersebut berlaku.
“Kasus-kasus sebelumnya perusahaan sering berlindung dengan alasan mereka sudah menanam sebelum putusan MK. Nah, kalau ini berbeda. IUP-nya baru terbit tahun 2019, sehingga harus mengikuti ketentuan yang berlaku setelah putusan MK,” katanya.
Selain mempersoalkan waktu penerbitan IUP, Faisal menyoroti belum adanya kejelasan mengenai status HGU di area yang disengketakan. Berdasarkan informasi yang mengemuka dalam RDP, perusahaan telah memiliki IUP, tetapi status HGU pada area perizinan seluas sekitar 1.800 hektare masih dipertanyakan.
“Tadi terungkap bahwa lahan yang disengketakan ini belum memiliki HGU yang terbit. Karena itu kami meminta seluruh data dibuka secara jelas agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.
Faisal juga meminta pihak-pihak terkait segera membicarakan penyelesaian atas lahan yang telah ditanami dan kini menjadi objek sengketa dengan masyarakat. “Dilahan yang sengketa ini kan belum terbit HGU-nya yang 1.800. Apalagi tadi disebutkan yang sudah ditanam 570 an. Nah, itu yang kita minta segera di bisa didiskusikan,” ujarnya.
DPRD Kutim turut mempertanyakan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai penerbitan sertifikat tanah milik masyarakat yang berada di dalam kawasan IUP perusahaan.
Menurut Faisal, BPN menyampaikan bahwa lahan yang berada di luar kawasan IUP dapat diproses sertifikasinya. Namun, ketika DPRD Kutim meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang menghambat penerbitan sertifikat di dalam kawasan IUP, alasan tersebut disebut belum dijelaskan secara tegas.
“Tapi nah kita kejar pertanyaannya yang di dalam IUP tidak bisa diurus apa alasannya?. Kan enggak bisa jawab. Enggak ada dasar hukumnya kenapa? Ya harusnya dalam IUP juga mesti diterbitkan,” katanya.
Faisal menilai konflik lahan yang berulang di Kutim menunjukkan masih adanya persoalan dalam tata kelola perizinan perkebunan. Pemerintah daerah, menurut dia, perlu mengevaluasi proses penerbitan izin yang berpotensi tumpang tindih dengan tanah yang telah lama dikuasai atau digarap masyarakat.
“Kita harus mengakui bahwa ada persoalan dalam tata kelola perkebunan. Ada lahan yang sudah lama dikuasai masyarakat, tetapi kemudian terbit IUP di atas lahan tersebut tanpa penyelesaian yang tuntas terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa IUP merupakan izin untuk menjalankan kegiatan usaha perkebunan, bukan hak atas tanah. Oleh karena itu, status kepemilikan dan penguasaan tanah harus diselesaikan sebelum perusahaan menjalankan aktivitas di lapangan.
“Sebetulnya pemerintah daerah menerbitkan IUP juga enggak masalah tapi pada saat aktivitas di lapangan sebelum dilaksanakan itu harus diproses kepemilikannya. Kalau ada kepemilikannya atas nama individu individu tidak mau melepaskan ya tidak bisa dipaksa gitu,” tegasnya.
Faisal berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim lebih aktif menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa tersebut. Pemerintah diminta memberikan pelayanan yang adil serta memastikan kepentingan masyarakat dan perusahaan diselesaikan melalui proses yang transparan.
“Kita berharap pemerintah hadir di tengah masyarakat. Jangan sampai terkesan cepat ketika melayani kepentingan perusahaan, tetapi lambat ketika masyarakat menghadapi sengketa. Tujuan bernegara adalah menyejahterakan masyarakat, sehingga persoalan seperti ini harus mendapat perhatian serius,” pungkasnya. []
Penulis: Butsaina Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan