Sengketa Lahan 572 Hektare, Warga Muara Pantun Desak Pemkab Kutim Bertindak

Sebanyak 432 petani disebut terdampak sengketa lahan seluas sekitar 572 hektare yang diklaim sebagai tanah garapan dan kawasan permukiman warga Desa Muara Pantun.

KUTAI TIMUR – Masyarakat Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim segera menyelesaikan sengketa lahan seluas sekitar 572 hektare dengan Perseroan Terbatas (PT) Equalindo Makmur Alam Sejahtera (EMAS).

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kutim pada Senin (22/06/2026). Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai lahan garapan dan kawasan permukiman yang diklaim masuk dalam areal perizinan PT EMAS.

Lahan yang disengketakan diperkirakan mencapai 572 hektare dari keseluruhan areal perizinan perusahaan seluas sekitar 1.800 hektare. Persoalan tersebut disebut berdampak terhadap sekitar 432 petani, termasuk masyarakat yang tinggal di Dusun 3 Desa Muara Pantun.

Selain meminta pengembalian lahan, masyarakat mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menerbitkan sertifikat atas tanah yang telah mereka kuasai dan tempati selama bertahun-tahun.

Ketua Tim Masyarakat Muara Pantun, Solihin, mengatakan lahan tersebut dibutuhkan warga sebagai tempat tinggal dan sumber penghidupan. “Memang kami membutuhkan lahan itu untuk bangunan dan kedua, untuk sertifikat kami itu segera pihak BPN itu menerbitkan,” ujar Solihin seusai menghadiri RDP.

Solihin juga mempertanyakan dasar legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan. Menurut dia, PT EMAS hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan izin lokasi, sedangkan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) disebut belum pernah diajukan.

Ia mengatakan masyarakat telah menelusuri status perizinan perusahaan hingga Kantor Wilayah (Kanwil) instansi terkait di tingkat provinsi.

“Tidak ada hak-hak perusahaan itu yang kuat untuk mengajukan izin. Hanya memiliki izin IUP dan izin lokasi. Jadi standar izinnya perusahaan ini memang sangat dipertanyakan dari pemerintah sampai ke masyarakat. Karena kami sudah menempuh jalur ini sampai ke Kanwil Provinsi mengatakan izin Proses HGU itu memang tidak ada permohonan ini” katanya.

Solihin menyatakan masyarakat telah menempati kawasan tersebut sebelum perusahaan beroperasi. Menurut dia, warga Dusun 3 mulai bermukim di lokasi itu sejak 2014 setelah memperoleh pembagian lahan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Pantun.

“Sebelum adanya perusahaan, kami sudah bertempat tinggal di situ karena dibagikan tanah itu oleh pemerintahdesa. Dibagikan karena kami itu tidak pernah mendapatkan lahan gratis. Jadi dibagikan adil m per satu warga itu mendapat 2 hektar” ungkapnya.

Meskipun sengketa belum terselesaikan, Solihin menegaskan masyarakat tetap menempuh mekanisme pemerintahan, hukum adat, dan jalur hukum. Dia memastikan perselisihan tersebut belum berkembang menjadi bentrokan fisik.

“Kami masih mengikuti aturan pemerintah, hukum adat, dan jalur hukum yang ada. Kalau kami menggunakan hukum rimba, mungkin perusahaan sudah kami hancurkan. Tapi kami memilih prosedur yang benar,” tegasnya.

Solihin mengungkapkan kekecewaan masyarakat semakin besar karena sengketa tersebut telah diperjuangkan selama lebih dari empat tahun, tetapi belum memperoleh penyelesaian yang jelas. “Masalah ini sudah lebih dari empat tahun kami perjuangkan. Ini bukan persoalan baru. Kami meminta pemerintah segera menyelesaikannya,” katanya.

Masyarakat juga menyatakan siap membawa persoalan itu kepada pemerintah pusat apabila Pemkab Kutim dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tidak memberikan tindak lanjut konkret.

“Kalau pihak pemerintah Kutai Timur ini tidak bisa menyelesaikan, saya sendiri mengatasnamakan masyarakat akan datang ke presiden, Prabowo, ke menteri-menteri yang ada di Jakarta. Karena kami sudah bersurat sampai ke kementerian, tinggal tindakan provinsi saja,”pungkasnya.

Masyarakat berharap RDP DPRD Kutim dapat menghasilkan langkah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum atas lahan, melindungi kawasan permukiman, serta mencegah konflik antara warga dan perusahaan semakin meluas. []

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com