ilustrasi

Gagal Kabur, Pencuri Sawit Tertidur di Lokasi dan Langsung Ditangkap

Polisi masih memburu tiga pelaku pencurian kelapa sawit di perkebunan PT WNL setelah satu pelaku tertangkap saat tertidur di dekat 1,6 ton hasil panen ilegal.

KOTAWARINGIN TIMUR – Kepolisian masih memburu tiga pelaku pencurian kelapa sawit yang berhasil melarikan diri setelah aksi panen ilegal di areal perkebunan PT Windu Nabatindo Lestari (WNL), Kecamatan Cempaga Hulu. Sementara itu, satu pelaku berinisial SS (25) telah diamankan setelah ditemukan tertidur di dekat tumpukan hasil panen ilegal yang diduga dicurinya.

Kasus tersebut terjadi di Blok C07 Pelantaran Agro Estate Divisi I PT WNL, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (06/06/2026) sekitar pukul 02.20 WIB. Petugas keamanan perusahaan menemukan SS berada di lokasi bersama puluhan janjang kelapa sawit yang telah dipanen.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita 61 janjang kelapa sawit dengan berat sekitar 1.620 kilogram atau 1,6 ton. Selain itu, diamankan pula dua buah tojok besi yang diduga digunakan untuk membantu proses panen dan pengangkutan hasil curian.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Kotim Edy Wiyoko menjelaskan, pelaku gagal membawa hasil panennya karena tertidur di sekitar lokasi sebelum sempat melarikan diri.

“Bukannya berhasil membawa kabur hasil curian, pelaku justru tertidur pulas di dekat tumpukan sawit yang diduga dipanennya secara ilegal hingga akhirnya diamankan petugas keamanan perusahaan. Total yang dipanen 1.620 kg sawit,” ujar Edy, sebagaimana diberitakan Detikcom, Minggu (07/06/2026).

Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, personel Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga Hulu melakukan pemeriksaan awal terhadap SS. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui aksi tersebut dilakukan bersama tiga rekannya.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui buah sawit tersebut dipanen secara ilegal bersama tiga rekannya. Namun saat petugas datang, ketiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ujar Edy.

Pihak manajemen PT WNL kemudian mengamankan seluruh barang bukti ke kantor Estate Pelantaran Agro Estate (PAGE) untuk pendataan dan proses hukum lebih lanjut. Akibat aksi pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.

“Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp 5,65 juta,” ungkap Edy.

Saat ini SS ditahan di Polsek Cempaga Hulu untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi penyidik. Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g juncto Pasal 476 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com