SAMARINDA – Persoalan ketenagakerjaan di lingkungan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda kembali menjadi sorotan setelah Komisi IV Pemprov DPRD Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menggelar rapat kerja dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim pada akhir April 2025 lalu.
Dalam rapat tersebut, berbagai dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja di rumah sakit swasta itu terungkap. Mulai dari keterlambatan pembayaran gaji, pemotongan iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) yang tak disetorkan, hingga tidak adanya kontrak kerja tertulis bagi sejumlah karyawan. Beberapa di antaranya bahkan mengaku ijazah mereka masih ditahan pihak manajemen. “Persoalan RSHD (Rumah Sakit Harapan dan Doa) Samarinda ini sudah berlarut-larut. Sejak saya menjabat sampai sekarang, masalahnya sama saja, belum ada tindak lanjut konkret dari manajemen,” ujar Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, dalam rapat tersebut pada bulan lalu, Selasa (29/04/2025).
Langkah-langkah penyelesaian sempat ditempuh. Beberapa mantan karyawan seperti Enie Rahayu Ningsih, Agus Mu’alim, dan Jumadi telah mengajukan aduan resmi. Meski sebagian gaji telah dibayarkan, denda gaji dan denda THR yang belum dibayarkan masih menjadi ganjalan. Enie dan Agus kini tengah memproses hak pesangon melalui Disnaker Kota Samarinda. “Penahanan ijazah dan kejelasan kontrak kerja juga menjadi sorotan kami. Kami minta karyawan dan mantan karyawan menyiapkan dokumen tambahan agar proses penyelesaian bisa lebih cepat,” tambah Rozani.
Kesaksian dari Muflihana S, mantan karyawan RSHD, menguatkan indikasi lemahnya manajemen ketenagakerjaan di rumah sakit tersebut. Ia menyatakan bahwa banyak pegawai bekerja tanpa kontrak tertulis, bahkan ada yang tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS sejak 2023 meskipun iuran tetap dipotong. “Manajemen juga menahan ijazah kami. Tunggakan gaji sejak Januari 2025 belum dibayar penuh. Sebagian besar karyawan bahkan belum menerima gaji Februari, dan kini sudah hampir empat bulan tunggakan,” ungkap Muflihana.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, dr Andi Satya Adi Saputra, menyayangkan absennya perwakilan manajemen RSHD dalam forum rapat. Padahal, kehadiran mereka dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian. “Kami minta manajemen RSHD Samarinda segera menyelesaikan seluruh persoalan dengan karyawan dan mantan karyawannya. Semua tunggakan gaji harus dibayar tunai, bukan dicicil. Denda keterlambatan juga wajib dibayarkan sesuai aturan,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kaltim memberi tenggat waktu hingga 7 Mei 2025 bagi manajemen RSHD untuk merampungkan seluruh kewajiban. DPRD juga meminta Disnakertrans Kaltim untuk mengawasi langsung proses penyelesaian, termasuk mencegah segala bentuk intimidasi kepada karyawan. “Kami juga minta Disnakertrans Kaltim mengawal penyelesaian ini, dan manajemen RSHD jangan sampai melakukan intimidasi kepada karyawan yang menuntut haknya. Jika tidak dipenuhi, kami tidak segan membawa persoalan ini ke jalur hukum,” pungkas Andi Satya. (ADVERTORIAL)
Penulis: Putri Aulia Maharani
Penyunting: Enggal Tria Amukti