JAWA BARAT – Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dan PT Serba Dinamik Indonesia pada periode 2022 hingga 2023. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Begin Troys, mantan Direktur PT Migas Utama Jabar (MUJ) yang menjabat dari tahun 2015 hingga 2023. Nilai kerugian dalam perkara ini disebut mencapai lebih dari Rp86 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa dua tersangka lainnya adalah Nugraha Widiyantoro yang menjabat Direktur PT Serba Dinamik Indonesia sejak 2008 hingga kini, dan Ruli Adi Prasetia, Direktur PT Energi Negeri Mandiri pada periode 2020 hingga 2022. Ketiganya diduga memiliki peran yang saling berkaitan dalam terjadinya kerugian besar bagi perusahaan negara.
“Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkan tiga orang tersangka inisial BT, NW dan RAP pada dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri Dengan PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2022 sampai 2023,” ujar Irfan, Jumat (20/06/2025).
Begin Troys disebut telah menerbitkan surat tidak berkeberatan atas kerja sama antara dua perusahaan tersebut pada 15 Juli 2022 tanpa disertai kajian yang mendalam. Ia juga dianggap tidak memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Sementara itu, Nugraha diduga telah memberikan pekerjaan kepada PT Energi Negeri Mandiri melebihi 50 persen tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan, meskipun ketentuan subkontrak seharusnya tidak melampaui batas itu.
“Tidak meneruskan pembayaran dari anak Perusahaan Pertamina kepada PT Energi Negeri Mandiri sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 86.293.231.368,” kata dia.
Ruli Adi Prasetia juga disebut terlibat dalam perjanjian kerja sama dengan PT Serba Dinamik Indonesia tanpa adanya persetujuan dari pihak pemilik pekerjaan. Ia dinilai telah menerima pekerjaan dengan porsi yang tidak sesuai ketentuan serta mengabaikan rekomendasi dalam ringkasan proyek terkait evaluasi risiko yang seharusnya dilakukan secara lebih saksama.
Selain itu, rekomendasi untuk menjalankan rencana mitigasi demi mengurangi potensi kerugian juga tidak dijalankan, sehingga semakin memperbesar kerugian yang ditanggung PT Energi Negeri Mandiri. Irfan menegaskan bahwa tindakan para tersangka jelas mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang semestinya menjadi pedoman dalam menjalankan kerja sama bisnis.
“PT Energi Negeri Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp. 86.293.231.368,” katanya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung untuk proses penyidikan selama dua puluh hari ke depan. Penyidik juga masih menunggu hasil resmi dari penghitungan kerugian keuangan negara dan membuka kemungkinan penambahan tersangka seiring berkembangnya penyelidikan. []
Admin05