Pemkab Malinau menyerahkan lahan untuk pembangunan gudang Bulog dengan menekankan kepastian status aset, kesesuaian tata ruang, dan kelengkapan administrasi.
MALINAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau memperketat aspek administrasi dan kepastian peruntukan lahan yang diserahkan untuk pembangunan gudang Perum Bulog (Bulog). Langkah tersebut dilakukan agar aset daerah yang dialihkan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Penyerahan aset berupa lahan itu ditandai dengan penandatanganan Akta Penyerahan Aset Lahan untuk Pembangunan Gudang Bulog Kabupaten Malinau di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau, Rabu (30/09/2026).
Sekda Malinau Ernes Silvanus mengatakan, proses penyerahan aset harus didahului kajian menyeluruh, terutama menyangkut status kepemilikan, peruntukan, tata ruang, serta kelengkapan administrasi pertanahan. Menurut dia, kehati-hatian diperlukan karena kesalahan dalam proses penyerahan aset dapat menimbulkan persoalan bagi pemerintah daerah pada masa mendatang.
“Pesan saya kepada pejabat yang lama, tanah yang mau kita serahkan dikaji baik-baik. Karena banyak yang sudah kita serahkan, ujung-ujungnya kita yang mendapat persoalan di belakang,” kata Sekda Ernes, sebagaimana diberitakan Dkisp, Rabu, (30/09/2026).
Ernes meminta perangkat daerah terkait memastikan seluruh perubahan status maupun peruntukan lahan dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku. Kepastian tersebut dinilai penting agar lahan yang diserahkan benar-benar dapat digunakan untuk pembangunan gudang sesuai rencana.
Selain status aset, penyelesaian dokumen pendukung pembangunan juga menjadi perhatian Pemkab Malinau. Perangkat daerah yang menangani urusan pertanahan dan tata ruang diminta ikut memastikan seluruh persyaratan pembangunan dapat dipenuhi sebelum tahapan berikutnya dilaksanakan.
“Harapan kita proses hari ini dan proses selanjutnya berjalan sesuai mekanisme. Yang penting semua dokumen dan hal-hal yang berhubungan dengan pembangunan ini bisa selesai,” ujarnya.
Pemkab Malinau pada prinsipnya mendukung pembangunan Gudang Bulog di wilayah tersebut. Namun, dukungan itu tetap disertai tuntutan terhadap kepastian administrasi aset dan kesesuaian penggunaan lahan dengan ketentuan tata ruang.
Ernes menyebut kebutuhan lahan tambahan untuk pengembangan fasilitas pada masa mendatang masih dapat dibahas apabila memang diperlukan. Untuk tahap awal, pemerintah daerah menginginkan lahan yang telah diserahkan segera dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Yang penting bangun dulu. Kalau nanti ada pengembangan dan kebutuhan terhadap lahan ini, pasti nanti akan kita lihat dan kita terima,” katanya.
Penandatanganan akta tersebut menjadi tahapan administratif dalam proses pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan gudang Bulog. Pemkab Malinau berharap seluruh tahapan berikutnya berjalan sesuai ketentuan, sehingga pembangunan dapat direalisasikan tanpa mengabaikan tertib administrasi aset dan kepastian peruntukan lahan. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan