Pemprov Kaltara meminta seluruh perangkat daerah menggunakan DTSEN sebagai dasar penentuan sasaran program agar penanganan kemiskinan lebih terukur dan menjadi bahan penyempurnaan anggaran 2027.
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akan menjadikan pemutakhiran dan pemanfaatan data kemiskinan sebagai salah satu dasar penyempurnaan perencanaan serta penganggaran 2027. Pemerintah daerah diminta memastikan setiap program memiliki sasaran, lokasi, pembagian peran, dan sumber pendanaan yang jelas agar penanganan kemiskinan lebih tepat sasaran.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara Ingkong Ala saat membuka Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kaltara 2026 di Ruang Aula Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (01/10/2026). Sebagai Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kaltara, Ingkong meminta seluruh perangkat daerah mengintegrasikan program berdasarkan kondisi riil masyarakat.
Menurut Ingkong, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) harus menjadi rujukan utama dalam menentukan penerima program. Pemanfaatan data hingga tingkat by name by address dinilai penting agar pemerintah mengetahui secara jelas masyarakat yang menjadi sasaran sekaligus lokasi tempat tinggalnya.
Data tersebut juga diminta diolah melalui aplikasi Sepakat untuk melihat jumlah sasaran dan memadukan program yang dimiliki berbagai perangkat daerah. Langkah itu diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih bantuan sekaligus memastikan masyarakat yang belum tersentuh program dapat teridentifikasi.
“Jangan sampai ada warga yang mendapat bantuan berlapis, sementara warga lain yang sama-sama membutuhkan justru belum tersentuh,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Dkisp, Kamis, (01/10/2026).
Ingkong mengatakan persoalan kemiskinan memiliki dimensi yang luas. Kondisinya tidak hanya diukur dari pendapatan, tetapi juga berkaitan dengan akses terhadap kesehatan, pendidikan, tempat tinggal layak, air bersih, listrik, jalan, transportasi, serta kepastian identitas kependudukan.
“Masalah kemiskinan tidak bisa ditangani oleh satu perangkat daerah saja. Banyak aspek yang saling berkaitan dan harus ditangani bersama,” kata Ingkong.
Karena itu, rapat koordinasi tersebut diarahkan untuk menghasilkan pembagian tugas yang lebih terukur. Setiap perangkat daerah diminta membawa program yang dapat dikerjakan secara bersama dengan mencantumkan sasaran penerima, lokasi, peran masing-masing pihak, dan sumber pembiayaan.
Pemerintah juga diminta memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan anak-anak. Jangkauan program harus mempertimbangkan kondisi masyarakat di wilayah perbatasan, pedalaman, dan pesisir yang menghadapi tantangan akses terhadap layanan dasar.
Di sisi lain, strategi pengentasan kemiskinan tidak diarahkan hanya pada pemberian bantuan sosial. Pemerintah diminta memperbesar ruang bagi keluarga miskin untuk memperoleh pekerjaan dan mengembangkan usaha sehingga bantuan yang diberikan dapat berlanjut menuju kemandirian ekonomi.
“Bantuan sosial penting untuk melindungi masyarakat yang rentan, tetapi tujuan akhirnya adalah kemandirian. Karena itu, setiap program harus dipikirkan agar bisa membuka peluang kerja dan usaha,” jelasnya.
Koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota juga menjadi bagian penting karena sebagian besar layanan dasar diterima masyarakat melalui pemerintah di tingkat kabupaten/kota. Sinkronisasi antara TKPKD Kaltara dan TKPKD kabupaten/kota karena itu perlu diperkuat agar sasaran program tidak berjalan sendiri-sendiri.
Ingkong meminta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kaltara selaku sekretariat TKPKD segera merangkum hasil rapat dalam berita acara dan rencana tindak lanjut. Dokumen tersebut harus memuat penanggung jawab setiap kegiatan serta batas waktu pelaksanaannya.
“Rumusan ini akan kita gunakan untuk menyempurnakan perencanaan dan penganggaran tahun 2027,” katanya.
Langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang menekankan optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2020 memberikan tugas kepada TKPKD untuk mengoordinasikan, menyinkronkan, memantau, dan mengevaluasi program penanggulangan kemiskinan di daerah.
Ingkong menegaskan, ukuran keberhasilan program tidak cukup dilihat dari jumlah kegiatan atau besaran anggaran yang disalurkan. Setiap kebijakan harus dapat diterjemahkan menjadi intervensi yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung dan menghasilkan perubahan nyata.
“Di balik setiap angka kemiskinan ada keluarga, anak-anak yang ingin bersekolah dengan layak, orang tua yang ingin hidup sehat, dan harapan untuk kehidupan yang lebih baik. Itulah yang harus kita perjuangkan bersama,” tutupnya. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan