TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tengah mempersiapkan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2021 yang mengatur distribusi elpiji 3 kilogram. Upaya ini diambil menyusul keluhan masyarakat terkait lonjakan harga gas melon di tingkat pengecer yang kini mencapai Rp60.000 per tabung, jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp30.000.
Hasil pemantauan lapangan yang dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskumdagri) Tanah Bumbu mengungkapkan bahwa sebagian pengecer menjual elpiji 3 kilogram dengan harga bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp60.000. Situasi ini mendorong pemerintah daerah untuk mengevaluasi celah dalam regulasi yang dinilai belum mengatur secara detail mengenai distribusi di tingkat pengecer.
Rencana perubahan tersebut mulai dibahas dalam pertemuan antara pemerintah daerah dengan para agen, pangkalan, pengecer, serta tim satuan tugas (satgas) pengawasan LPG. Dalam pertemuan itu, ditekankan pentingnya pengawasan distribusi secara menyeluruh, termasuk pada tingkat pengecer yang selama ini masih luput dari kontrol ketat.
Dalam Perbup yang berlaku saat ini, pengecer diakui sebagai bagian dari mata rantai distribusi yang bekerja sama langsung dengan pangkalan untuk menyalurkan elpiji kepada konsumen akhir. Namun, mereka diwajibkan hanya menerima pasokan dari pangkalan resmi dan menjualnya kepada penerima yang sah, yaitu rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, dan nelayan kecil. Peraturan juga telah melarang praktik pengoplosan, penimbunan, serta penjualan di atas harga yang telah ditentukan.
Meskipun sudah tercantum dalam regulasi, pelaksanaan pengawasan terhadap pengecer dinilai belum optimal. Kelemahan dalam mekanisme pengawasan membuat pelanggaran seperti harga yang melampaui HET dan distribusi tidak tepat sasaran masih sering terjadi. Tim pengawas di lapangan belum memiliki kewenangan memadai untuk menindak pengecer yang terbukti melanggar.
Kepala Diskumdagri Tanah Bumbu, Hamaluddin Tahir, menyatakan bahwa ketidakseimbangan regulasi ini menjadi salah satu faktor sulitnya pemerintah mengendalikan harga elpiji 3 kilogram. “Itulah mengapa revisi Perbup mendesak. Kami ingin memperkuat dasar hukum agar tim satgas dapat bekerja lebih maksimal,” ujarnya.
Pemerintah daerah memastikan proses revisi akan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Dengan begitu, regulasi yang baru diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif di semua lapisan distribusi, dari agen hingga pengecer.[]
Admin05