ilustrasi

Hendak Melerai, Perempuan di Bontang Malah Dipukul dan Diinjak

Seorang perempuan ikut menjadi korban setelah mencoba melerai dugaan penganiayaan terhadap pasangannya di Gunung Telihan, sementara polisi menangkap terduga pelaku sekitar dua setengah jam setelah kejadian.

BONTANG – Upaya seorang perempuan melerai dugaan penganiayaan terhadap pasangannya di Jalan Sawi, Kelurahan Gunung Telihan, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), justru membuat dirinya menjadi sasaran kekerasan, Selasa (25/08/2026) dini hari. Polisi kemudian menangkap pria berinisial ARM (26) sekitar pukul 05.00 setelah korban melaporkan kejadian tersebut melalui layanan hotline kepolisian.

Peristiwa bermula sekitar pukul 02.30 ketika korban bersama pasangannya berada di pinggir sungai. Rangkaian kejadian itu, sebagaimana diberitakan Bontangpost, Jumat, (28/08/2026), bermula saat ARM datang dan diduga tiba-tiba mengajak pasangan korban berkelahi.

ARM kemudian diduga memukul kepala pasangan korban hingga terbentur beton pembatas di tepi sungai. Ketika korban perempuan mencoba melerai, kekerasan justru beralih kepadanya.

Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bontang Markus Sihotang mengatakan korban perempuan dipukul pada bagian belakang kepala hingga terjatuh.

“Saat pelapor hendak melerai, ARM juga memukul bagian belakang kepala pelapor hingga terjatuh dan menginjak kepalanya,” ungkap Kasat Reskrim melalui Kanit Pidum Ipda Markus Sihotang.

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga ARM berada dalam kondisi mabuk ketika mendatangi kedua korban. Pelaku juga disebut membawa senjata tajam (sajam).

“Kondisinya ternyata mabuk. Dia juga membawa senjata tajam saat mendatangi pelapor dan pasangannya,” tambah Markus.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu melalui hotline kepolisian. Petugas merespons laporan tersebut dan menangkap ARM sekitar pukul 05.00 di lokasi kejadian atau sekitar dua setengah jam setelah peristiwa bermula.

ARM selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Berdasarkan identitas kependudukan, pria berusia 26 tahun tersebut tercatat sebagai warga Kelurahan Bontang Kuala.

Polisi menyebut ARM bukan pertama kali berhadapan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis perkara pencurian dan sebelumnya pernah terlibat kasus pada 2020 dan 2025.

Dalam penanganan perkara terbaru, polisi menyangkakan ARM dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 466 ayat (1), Pasal 307 ayat (1), atau Pasal 448 ayat (1) huruf a.

“Ancaman pidananya paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun,” pungkasnya.

ARM kini menjalani proses hukum di Polres Bontang. Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk dugaan penganiayaan terhadap kedua korban dan kepemilikan sajam yang dibawa pelaku saat mendatangi lokasi. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com