Distransnaker Kutim Dorong Skema 50:50 untuk Mutasi dan Rekrutmen Lokal

Distransnaker Kutim mewajibkan perusahaan melaporkan rekrutmen dan mutasi pekerja serta mendorong kesempatan kerja tetap terbuka bagi masyarakat lokal.

KUTAI TIMUR – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mewajibkan perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut melaporkan setiap rencana rekrutmen maupun mutasi karyawan. Pengawasan itu dilakukan untuk menjaga kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal sekaligus memastikan proses penerimaan pekerja berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim Sulisman mengatakan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja harus terlebih dahulu menyampaikan laporan lowongan kerja kepada Distransnaker Kutim. Laporan tersebut mencakup kebutuhan dan jumlah tenaga kerja yang akan direkrut.

“Perusahaan A misalnya itu mau rekrut, lapor kami biasanya loker, berapa jumlah karyawan yang mau direkrut,” ujarnya, Senin (28/09/2026).

Menurut Sulisman, laporan perusahaan kemudian diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan ketenagakerjaan sebelum dicatat melalui sistem informasi ketenagakerjaan yang dikelola Distransnaker Kutim.

Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap perekrutan tenaga kerja baru. Distransnaker Kutim juga menerima laporan perusahaan terkait rencana mutasi karyawan antarwilayah, terutama dari perusahaan berskala besar.

Sulisman menjelaskan, mutasi dapat menjadi salah satu pilihan perusahaan ketika terjadi kelebihan tenaga kerja di suatu daerah. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi alternatif sebelum perusahaan mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Untuk daripada mereka mem-PHK, kalau memang ada solusi yang lebih baik, ya itu tadi mungkin lebih baik dimutasi,” katanya.

Selain mempertahankan tenaga kerja yang sudah ada, menurut Sulisman, mutasi juga dapat menjadi pertimbangan perusahaan untuk menekan biaya operasional karena perekrutan karyawan baru membutuhkan proses dan biaya tersendiri.

Namun, Distransnaker Kutim meminta perusahaan tidak memenuhi seluruh kebutuhan tenaga kerja di Sangatta melalui mutasi pekerja dari luar daerah. Kesempatan bagi pencari kerja lokal tetap harus diperhatikan ketika perusahaan membutuhkan tambahan tenaga kerja.

“Tolong paling enggak 50-50 lah. Jadi yang mau mutasi itu separuh, nanti yang sisanya rekrutmen dari Sangatta, jangan semua di daerah tadi,” ungkapnya.

Sulisman mengatakan pelaporan mengenai rekrutmen dan mutasi karyawan dari perusahaan masih berjalan hingga saat ini. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari pengawasan pemerintah daerah terhadap dinamika ketenagakerjaan di Kutim.

Perhatian terhadap pekerja lokal juga disampaikan Distransnaker Kutim ketika menghadapi persoalan PHK dalam jumlah cukup besar di salah satu perusahaan. Sulisman mengatakan pihaknya meminta perusahaan memperhatikan keberlangsungan kerja masyarakat setempat dalam mengambil keputusan pengurangan tenaga kerja.

“Tolong perhatikan jangan orang lokal yang di-PHK,” tandasnya.

Melalui pengawasan rekrutmen, mutasi, dan PHK, Distransnaker Kutim berharap perusahaan dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya tanpa mengabaikan kesempatan kerja masyarakat lokal serta tetap menjaga hubungan industrial yang kondusif di daerah. []

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *