KUTAI BARAT – PT Jasa Raharja cabang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, mencatatkan penyaluran santunan sebesar Rp1,9 miliar sepanjang tahun 2024 kepada korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Santunan ini diberikan kepada korban yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan.
Pj. Kepala Cabang Jasa Raharja Kutai Barat, Imam Mukhtar Rofik, menjelaskan bahwa santunan yang disalurkan pada tahun 2024 tidak hanya diberikan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia, tetapi juga mencakup biaya pengobatan untuk korban yang mengalami luka-luka.
“Untuk santunan bagi korban meninggal dunia, kami serahkan langsung kepada ahli waris. Sementara itu, untuk korban luka-luka, biaya pengobatannya langsung dibayarkan ke rumah sakit yang merawat,” jelas Imam Mukhtar Rofik saat diwawancarai pada Selasa (08/04/2025).
Program santunan ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial PT Jasa Raharja untuk memberikan dukungan kepada korban lakalantas dan keluarganya. Adapun penyaluran santunan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan meringankan beban korban dan keluarga dalam menghadapi dampak kecelakaan yang terjadi.
Imam juga menegaskan pentingnya koordinasi antara Jasa Raharja, rumah sakit, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa santunan dapat disalurkan dengan tepat dan sesuai prosedur.
“Proses pengajuan santunan, baik untuk korban meninggal maupun luka-luka, melalui mekanisme yang telah disepakati, sehingga diharapkan tidak ada kendala dalam penyaluran bantuan,” tambahnya.
Jasa Raharja Kutai Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang cepat dan tepat bagi seluruh korban kecelakaan lalu lintas di wilayah operasionalnya, agar masyarakat dapat merasa terbantu dan terdukung di saat-saat yang sulit. []
Redaksi03