Pengecer Diberi Izin Jual LPG 3 Kg, DKUKMP Tarakan Tunggu Surat Edaran Resmi

TARAKAN – Menanggapi instruksi Presiden Prabowo yang meminta agar pengecer dapat kembali berjualan gas LPG 3 Kg, Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Tarakan, Bob Syahruddin, memberikan penjelasan terkait kondisi terkini di daerah tersebut.

Menurut Bob Syahruddin, selama ini sistem distribusi LPG 3 Kg di Tarakan tidak mengenal sistem pengecer. Proses distribusi dilakukan dari agen langsung ke pangkalan.

“Selama ini, aturan yang ada tidak mengatur soal pengecer. Distribusinya langsung dari agen ke pangkalan. Wacana yang ada sebelumnya pada 1 Februari 2025 mengharuskan pengecer untuk dilarang, namun kami tidak terimbas. Sekarang, dengan adanya penyampaian dari Menteri ESDM yang mencabut peraturan tersebut, kami masih menunggu aturan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (04/02/2025).

Menteri ESDM sebelumnya mengungkapkan bahwa pengecer yang ada kini diharapkan bisa bertransformasi menjadi sub pangkalan. Namun, Bob Syahruddin menambahkan, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait mekanisme dan aturan yang mengatur status sub pangkalan tersebut.

“Kami menunggu instruksi apakah melalui Surat Edaran, Peraturan Menteri, atau surat biasa yang diberikan oleh Menteri kepada kepala daerah,” jelas Bob.

Terkait hal ini, Bob mengungkapkan bahwa jika nantinya pengecer yang diubah menjadi sub pangkalan, akan ada aturan baru yang mengatur distribusi dan kewenangan penentuan sub pangkalan. “Selama ini, kami belum mengenal istilah sub pangkalan dalam alur distribusi LPG 3 Kg,” ujar Bob.

Penentuan lokasi sub pangkalan nantinya akan disesuaikan dengan kondisi geografis dan demografis setempat yang diputuskan oleh kelurahan dan kecamatan.

Bob juga menyampaikan bahwa jika ada instruksi resmi untuk membentuk sub pangkalan, maka kelurahan dan kecamatan yang akan menentukan titik sub pangkalan yang tepat.

“Setelah penentuan tersebut, kelurahan akan menyampaikannya kepada dinas, dan kami akan mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan alur distribusi yang ada,” imbuhnya.

Namun, ia menegaskan bahwa saat ini, sistem yang berlaku masih menggunakan pangkalan, dan distribusi LPG 3 Kg di Tarakan harus mengikuti ketentuan dari agen yang mendapat alokasi dari Pertamina.

“Jika agen tidak setuju karena tidak ada alokasi, maka titik tersebut tidak bisa menjadi pangkalan,” tambah Bob.

Proses distribusi LPG 3 Kg, dari agen ke pangkalan, hingga ke sub pangkalan yang mungkin akan diberlakukan, tetap akan mengacu pada pengaturan yang diberikan oleh Pertamina, yang bertugas mengatur distribusi gas LPG di wilayah tersebut. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com