JKP Tak Hanya Bantuan Tunai, Pekerja Disiapkan Kembali Bekerja

Kemnaker mendorong pekerja memahami manfaat dan syarat Program JKP agar dapat memperoleh bantuan tunai, pelatihan, konseling karier, serta akses kembali ke pasar kerja setelah PHK.

JAKARTA – Pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) didorong memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bukan hanya sebagai bantuan uang tunai, tetapi juga sebagai akses untuk kembali masuk ke dunia kerja melalui informasi pasar kerja, pelatihan, dan konseling karier.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai JKP menjadi bagian penting dalam ekosistem perlindungan sosial ketenagakerjaan. Program tersebut dirancang untuk membantu pekerja menghadapi risiko kehilangan pekerjaan sekaligus meningkatkan kesiapan mereka memperoleh pekerjaan baru.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pemerintah menyiapkan JKP sebagai instrumen perlindungan dan penguatan kompetensi pekerja, sebagaimana dilansir Kemnaker, Minggu, (14/06/2026).

“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (14/06/2026).

Manfaat Program JKP meliputi uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, peserta juga memperoleh akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta bimbingan jabatan melalui konseling karier.

Salah satu layanan yang menjadi perhatian Kemnaker ialah bimbingan jabatan. Layanan ini membantu peserta memahami potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki, menyusun rencana karier baru setelah PHK, serta mendapatkan arahan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.

Konseling karier juga berperan membantu pekerja mengurangi tekanan dan kebingungan setelah kehilangan pekerjaan. Melalui layanan tersebut, peserta dapat memperoleh rekomendasi pelatihan atau program peningkatan keterampilan ulang (reskilling) agar peluang mendapatkan pekerjaan baru semakin terbuka.

Layanan bimbingan jabatan dan konseling karier diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan. Layanan ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah dalam mempercepat proses pekerja kembali produktif.

Indah juga mengingatkan pekerja agar memahami syarat kepesertaan Program JKP. Syarat tersebut antara lain berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), merupakan pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Untuk pekerja pada usaha mikro dan kecil, peserta harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara itu, pekerja pada perusahaan menengah dan besar harus terdaftar dalam JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).

“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” ujar Indah.

Melalui pemahaman terhadap manfaat dan syarat kepesertaan JKP, pekerja diharapkan tidak hanya mendapatkan perlindungan saat kehilangan pekerjaan, tetapi juga memiliki bekal untuk meningkatkan keterampilan dan kembali bersaing di pasar kerja. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com