Pembentukan FORKOPDENSI Kaltim-Kaltara melibatkan 89 peserta lintas instansi untuk memperkuat koordinasi pengawasan orang asing serta penanganan deteni dan pengungsi internasional di wilayah strategis perbatasan dan jalur maritim.
BALIKPAPAN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI) wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara) untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menghadapi dinamika pengungsi internasional dan pengawasan orang asing di kedua wilayah.
Pembentukan forum tersebut dinilai penting karena Kaltim dan Kaltara memiliki kawasan pesisir, jalur maritim, serta kedekatan dengan negara tetangga. Kondisi itu membuat kedua wilayah memiliki posisi strategis dalam pengawasan orang asing, termasuk penanganan pengungsi dan deteni.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim Nurudin mengatakan perubahan kebijakan dan dukungan internasional terhadap penanganan pengungsi berpotensi memengaruhi masa tinggal maupun proses penempatan pengungsi dari Indonesia ke negara ketiga.
“Kondisi tersebut tentu menuntut kita untuk semakin memperkuat pengawasan orang asing, pertukaran data dan informasi, serta koordinasi lintas sektor,” kata Nurudin dalam sambutannya pada pembentukan FORKOPDENSI wilayah Kaltim dan Kaltara di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (16/09/2026).
Menurut Nurudin, persoalan pengungsi dan deteni tidak dapat ditangani secara parsial oleh satu institusi. Penanganannya membutuhkan deteksi dini, pencegahan, komunikasi, koordinasi, serta kerja bersama lintas sektor.
FORKOPDENSI karena itu diharapkan menjadi wadah kolaborasi antara unsur Imigrasi, pemerintah daerah, kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan instansi terkait lainnya dalam merespons berbagai perkembangan yang berkaitan dengan pengungsi internasional.
Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) mencatat Indonesia menampung lebih dari 12.700 pengungsi dan pencari suaka. Pada saat yang sama, tekanan pendanaan global yang dihadapi lembaga tersebut serta perubahan kebijakan Amerika Serikat (AS) sejak 2025 turut memengaruhi proses penerimaan pengungsi ke negara ketiga.
“Persoalan pengungsi internasional saat ini tidak lagi dapat dilihat hanya dari perspektif kemanusiaan. Persoalan ini juga memiliki keterkaitan erat dengan keimigrasian, keamanan, ketertiban masyarakat, sosial, ekonomi, serta hubungan internasional,” ujarnya.
Dalam penanganan pengungsi dari luar negeri, Indonesia memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri sebagai salah satu landasan kebijakan.
Nurudin berharap FORKOPDENSI tidak hanya menjadi forum komunikasi, tetapi mampu menghasilkan langkah operasional dalam menghadapi perubahan situasi migrasi dan pengungsi yang berpotensi berdampak terhadap Kaltim dan Kaltara.
“Forum ini harus mampu menghasilkan kesamaan persepsi, memperkuat komunikasi antarlembaga, serta merumuskan langkah-langkah konkret dan strategis dalam menghadapi berbagai kemungkinan perkembangan situasi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan Danny Ariana mengatakan pembentukan FORKOPDENSI merupakan bagian dari Rencana Kerja Rudenim Balikpapan Tahun Anggaran (TA) 2026.
Forum tersebut dirancang sebagai salah satu strategi bersama untuk memperkuat koordinasi penanganan pengungsi dari luar negeri, khususnya dengan mempertimbangkan karakteristik geografis Kaltim dan Kaltara yang memiliki kawasan pesisir, jalur pelayaran, dan kedekatan dengan perbatasan internasional, terutama Malaysia.
“Tujuannya untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antar lembaga terkait penanganan pengungsi dari luar negeri,” ujar Danny.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diarahkan untuk memetakan potensi dampak dan tantangan penanganan pengungsi, menyusun strategi mitigasi, serta memperjelas mekanisme koordinasi antarinstansi. Setelah pembentukan forum, agenda dilanjutkan dengan focus group discussion (FGD) pada Kamis (17/09/2026).
Danny menyebut kegiatan pembentukan FORKOPDENSI diikuti 89 peserta dari lingkungan Ditjen Imigrasi di Kaltim dan Kaltara, kantor imigrasi, Rudenim dari berbagai daerah di Indonesia, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim dan Kaltara, instansi vertikal, aparat penegak hukum dan keamanan, akademisi, organisasi internasional, serta pemangku kepentingan terkait.
Melalui FORKOPDENSI, koordinasi lintas sektor diharapkan semakin terintegrasi dalam menangani pengungsi dan deteni dengan tetap memperhatikan aspek pengawasan keimigrasian, keamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan kemanusiaan, sekaligus meningkatkan kesiapan Kaltim dan Kaltara menghadapi perubahan situasi migrasi internasional. []
Penulis: Irwanto Sianturi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan