Kasus Korupsi, Bupati Situbondo Karna Suswandi Ditahan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ) atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada tahun 2021 hingga 2024.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kedua tersangka ditahan untuk keperluan penyidikan mulai tanggal 21 Januari hingga 9 Februari 2025. Penahanan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

“Untuk kepentingan penyidikan, kami melakukan penahanan terhadap tersangka KS dan EPJ selama 20 hari ke depan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (23/01/2025).

Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN yang seharusnya digunakan untuk proyek konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo pada tahun 2022.

Namun, pada 2022, pemkab memutuskan untuk membatalkan penggunaan dana PEN dan beralih menggunakan dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selama periode 2021–2024, Karna Suswandi bersama dengan Eko Prionggo Jati diduga mengatur pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Karna diduga meminta ijon atau “uang investasi” sebesar 10 persen dari nilai proyek yang akan dijanjikan kepada calon rekanan.

Setelah itu, Eko Prionggo Jati selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) memerintahkan bawahannya untuk mengatur pemenang proyek sesuai dengan keinginan Karna.

Selain itu, Eko juga diduga meminta “fee” sebesar 7,5 persen dari total nilai pekerjaan yang diterima rekanan setelah mendapatkan dana pencairan.

Total penerimaan yang diduga diterima oleh Karna Suswandi mencapai Rp5.575.000.000 melalui orang-orang kepercayaannya, sementara Eko Prionggo Jati diduga menerima sekitar Rp811.362.200 baik secara langsung maupun melalui bawahannya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijatuhi hukuman penjara.

Meski telah ditahan, Asep mengungkapkan bahwa KPK akan terus melakukan pengembangan dalam penyidikan kasus ini, termasuk dengan melacak aset yang dimiliki oleh kedua tersangka.

“Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti tambahan, pemeriksaan saksi, dan melakukan tracing terhadap aset yang dimiliki oleh tersangka,” tambah Asep.

Kasus ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum lainnya yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor pemerintahan. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com